JENEPONTO – Apel Gabungan Pemerintah Bersama Polres Jeneponto dan Kodim 1425, menggelar Apel Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol kesehatan. Adaptasi Kebisaan Baru Pencegahan Covid 19 atau virus corona.
Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir Bersama Waka Polres Kompol Marikar dan Dandim 1425 Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, memimpin langsung Ops Yustisi, dihalaman Makopolres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanudin, Bontosunggu, Rabu (16/9/2020).
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dalam sambutanya, bahwa Ops Yustisi mengacu pada Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19.
“Ia juga, menyampaikan dalam pelaksanaan Ops Yustisi agar selalu bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tentang Peraturan Bupati Jeneponto nomor 37 tahun 2020,” Ujar Paris Yasir.
Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, yang diwakili Waka Polres Jeneponto Kompol Marikar, menyampikan bahwa Ops Yustisi ini dilaksanakan di seluruh Indonesia bukan hanya di Kabupaten Jeneponto, kata dia bagaimana kita edukasi dan mendisiplinkan masyarakat dengan 3M.
“Menggunakan masker, menjaga jarak mencuci tangan dengan sabun serta menghindri kerumunan. Namun dengan Upaya persuasif dan humanis sebagai mana tertuang dalam pasal 5 Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020,” jelasnya.
Kompol Marikar, Menambahkan setelah Apel bersama gabungan Polres, TNI, Pol PP dan Dishub langsung turun kelapangan. Minggu pertama kita mengedepankan upaya persuasif sehingga dapat menimbulkan rasa kesadaran diri sendiri.
“Kedepannya kita akan melakukan teguran lisan maupun tindakan untuk mendisiplinan dengan menerapkan Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020. Namun untuk tahap pertama ini kita cukup membangun kesadaran diri masyarakat”, ucapnya.
Ditempat yang sama, Dandim 1425 Letkol Inf Gustiawan Ferdianto Juga menambahkan, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi agar hindari gesekan sekecil apapun, kalau ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan berikan edukasi dan Sosialisasi tentang Perbup Jeneponto nomor 37 tahun 2020.
“Ini untuk kepentingan diri dan keluarga guna mencegah penyebaran Covid,” terangnya.
Diketahui, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini akan dilaksanakan setiap hari dengan menyasar lokasi lokasi publik, seperti pasar, rumah makan, batas kota, serta kegiatan masyarakat yang menimbulkan massa jumlah banyak, pesta hajatan atau pernihakan, untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto agar disiplin Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3M.
Hadir dalam apel bersama tersebut unsur Forkopimda dan Tripika Kabupaten Jeneponto serta Pejabat Utama Mapolres Jeneponto.
Reporter : Firman.











