JENEPONTO— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan di Hotel Valentine, Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Sabtu (08/80/2020).
Kegiatan Sosialilsasi kebijakan kependudukan ini terkait pergantian semua dokumen kecuali KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019.
Kurang lebih seratus orang yang hadir dalam kegiatan tersebut, tetap mengedepankan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak.
Bahkan, warga sebelum masuk di ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan cuci tangan dengan baik.
Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Jeneponto, Hj. Isnawati, S.E menjelaskan, sehubungan dengan dikelurkannya Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan maka sejak tanggal 01 Juli 2020 penerbitan dokumen kependudukan kecuali KTP-el dan KIA seluruhnya menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram (warna putih).
“Jadi sejak ditetapkannya pertanggal 01 Juli 2020, kita tidak lagi menggunakan blangko security KK dan Akte Kelahiran. Dan ini juga berlaku secara nasional. Semua Capil seluruh Indonesia menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” katanya.
“Ini harus disosialisasikan kemasyarakat supaya mereka tahu adanya pergantian data dokumen dari kertas blangko yang sebelumnya digunakan ke kertas HVS warna putih,” kata dia lagi.
Hal itu tentunya, salah satu upaya pemerintah untuk lebih memudahkan masyarakat, bahwa semua bisa di urus dan dilakukan di rumah lebih mudah dan praktis. Sehingga KK dan Akte kelahiran anak bisa di cetak (di print) di mana saja.
“Kita di Capil sisa melakukan pengiputan data dokumen KK dan akte kelahiran mereka, kemudian kita kirim ke pemohon dalam bentuk pdf melalui online,” jelas Isnawati.
Kabid juga menambahkan, bahwa berdasarkan Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang, pendokumetasian administrasi kependudukan pasal 19 ayat 6. Maka, dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir atau pengesahan.
“Jadi kalau sudah di TTE menggunakan barcode tidak perlu lagi menggunakan tandatangan atau cap basah (pengesahan). Contoh, ada anggota Polri mau mendaftar tidak perlu lagi ada pengesahan di KK karena di sana sudah ada bercodenya,” tutur Isnawati.
Ditempat yang lain, Salah satu kepala desa yang turut hadir dikegiatan tersebut, yakni Kepala Desa Arungkeke Palantikang (Arpal), M.Kasim menggatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Disdukcapil Kabupaten Jeneponto sangat Luar biasa karna mampu membuat terobosan pelayanan cepat.
” Ini luar biasa karna mampu membuat terobosan pelayanan cepat dengan team Pajokkanya ke desa desa,” kata Kades Arpal M. Kasim Lewat pesan WhatsApp.
Apalagi ini dengan adanya pandemik covid 19, Tentu sangat tepat dengan adanya pelayanaan online.
“Apalagi semua yang dibutuhkan di disdukcapil adalah kebutuhan dasar admistarasi masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, hadir juga Kepala Desa Bonto Ujung, Kepala Desa Bontorappo bersama dengan perangkat desanya masing-masing dan Kepala Seksi Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
(Firman)











