BANGKA – Sejumlah masyarakat Desa Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) Sigambir Kota Waringin Desa Rebo Sungailiat, Bangka, Kamis (9/7/2020).
Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga-jaga tampak membentuk barisan untuk mengawal aksi demonstrasi agar tak berujung rusuh.
Dalam aksinya, massa masyarakat Desa Rebo membentang spanduk yang bertuliskan penolakan investasi ikut mewarnai jalannya orasi.
Massa Aksi meminta kepada pemerintah daerah setempat menuntut kawasan hutan yang saat ini dikembangkan dan dikelola oleh PT. Wattana Segar Alam untuk sementara waktu di tutup karena belum adanya sosialisasi dengan masyarakat khususnya Desa Rebo.
Sementara itu, FEN KHO selaku Ketua Koordinator lapangan saat memimpin Aksi unjuk rasa sebelum membacakan beberapa tuntutan memberikan teriakan yang bergemuruh dihadapan para aksinya, “Hidup Masyarakat Desa Rebo!!! hidup… Hidup.
FEN Kho membacakan beberapa tuntutan yakni, menolak keputusan Gubernur Babel nomor 188.44/1094.k/Dishut/2019, tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam penyedia sarana wisata alam (IUP Jiwa-PSWA) kepada PT. Wattana Segar Alam.
Kemudian, FEN Kho menyebutkan beberapa alasan tuntutan yang menjadi dasar, diantara lain;
Yang pertama, Berdasarkan Permen Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P. 22/Menhut – 11/2012,tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan lindung, maka perusahaan /pemohon pada pasal 14 poin 1.(b) pemohon diwajibkan membuat rencana penguasaan wisata alam. Oleh sebab itu, sampai saat ini kami tidak mengetahui rencana kerja seperti apa yang telah dibuat, dan sampai hari ini pula tidak adanya sosialisasi rencana pembangunan tersebut yang perizinannya apa?, untuk pembangunan apa? Sehingga sangat membuat resah kami selaku masyarakat Desa Rebo.
Kedua, Dengan dua poin yang jadi acuan, kami selaku masyarakat Desa Rebo, maka itu pula kami mohon dengan sangat agar pak Gubernur Babel selaku pemberi izin kepada PT. Wattana Segar Alam agar sesegera mungkin meninjau kembali dan mencabut izin yang telah dikeluarkan, karena sangat jelas dalam hal ini PT. Wattana Segar Alam tidak sama sekali menghargai hak-hak kami sebagai masyarakat Desa Rebo sebagaimana yang telah kami sampaikan pada poin diatas tadi,” ujarnya.
“Sekali lagi saya pribadi yang mewakili segenap masyarakat Desa Rebo sangat – sangat mengharapkan kebijakan Pak Gubernur untuk meninjau kembali permasalahan pengelolaan yang berada di kawasan Desa Kami, Desa Rebo,….. Itulah aspirasi yang kami sampaikan pada hari ini, semoga ini menjadi awal berkah buat kita semua,” ungkapnya.
Selain itu, Berdasarkan Permen Kehutanan Republik Indonesia nomor :p. 22/menhut – 11/2012,tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan lindung, maka perusahaan /pemohon pada pasal 16 poin 2.(i),dan juga berdasarkan keputusan gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor :188.44/1094.k/Dishut/2012, tentang pemberian izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, penyedia sarana wisata alam (IUP Jiwa-PSWA) kepada PT. Wattana Segar Alam pada ketetapan lima(i), maka diwajibkan melibatkan tenaga ahli dibidang konservasi alam dan pariwisata alam.
Serta harus melibatkan masyarakat setempat didalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan namun sampai dengan hari ini tidak pernah sama sekali PT. Wattana Segar Alam melibatkan kami sebagai masyarakat setempat untuk diajak terlibat dalam kegiatan pengelolaan izin usaha tersebut.
“Padahal kita tahu ini sangat penting dan merupakan kewajiban di dalam peraturan perizinan jasa lingkungan namun kenyataannya kami hanya jadi penonton di tanah yang berada di desa kami, Desa Rebo, dan tidak pernah dilibatkan,!!! Kami pun bertanya, ada apa ini???,” tutupnya.
(Budi.M)











