PASANGKAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sempat dinonaktifkan atau tertunda sejak 31 maret lalu dikarenakan pandemi Covid-19, setelah Kabupaten Pasangkayu dinyatakan zona hijau maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menerima surat resmi dari KPU RI untuk mengaktifkan kembali (Pilkada-red).
Sempat dinonaktifkan, akhirnya 36 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu di salah satu hotel dalam kota Pasangkayu.
Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad mengatakan, sempat dinonaktifkan sejak 31 maret 2020 kemarin, jadi pada bulan juni ini kami telah menerima surat resmi dari KPU RI, sehingga tahapan Pilkada kita aktifkan kembali dengan menandatangani Surat Keputusan (SK) serta melantik PPK.
“Jadi, baru kali ini kita lakukan pelantikan jajaran PPK di tingkat Kabupaten Pasangkayu, karena sekretariat (PPK-red) merupakan bagian penyelenggara Pemilu yang Sah,” tuturnya, Senin, (15/06/2020).
Sahran Ahmad juga mengingatkan, seluruh sekretariat PPK pada saat melaksanakan tugas harus selalu menjaga Netralistas dalam penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020.
Maka diharapkan kepada PPK yang baru dilantik, agar mengedepankan nilai – nilai Netralitas sebagai Sekretariat PPK dan tidak memihak kesalah satu Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
“Penyelenggara Pilkada kiranya tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker saat bertugas, itu semua kita lakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.
Reporter : Roy Mustari.