Daerah

Dengan Keputusan Sepihak, Plt Kepala Desa Topejawa Pecat Dua Kepala Dusun di Wilayahnya

×

Dengan Keputusan Sepihak, Plt Kepala Desa Topejawa Pecat Dua Kepala Dusun di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini

 

TAKALAR – Terhitung 7 (tujuh) hari mendapat amanah dari Bupati Takalar sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Anwar S.Sos., dengan sepihak langsung memberhentikan 2 (dua) kepala dusun yang telah bekerja sekian tahun yakni Kepala Dusun Lamangkia dan Kepala Dusun Kajang.

Click Here

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) langsung membahas rapat tentang syarat syarat untuk menjadi kepala Dusun, Jum’at (24/04/2020), lalu.

Rahman Suwandi, Ketua BPD mengatakan bahwa, “Surat keputusan yang dilayangkan kepala desa topejawa No.04 & 05 tahun 2020 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala dusun telah melanggar UU Desa no.6 pasal 50 poin A dan poin B yaitu harus pendidikan minimal SMU sederajat dan Usia minimal 20 – 42 tahun namun kenyataannya kepala dusun yang diangkat itu hanya lulusan SD dan SMP dan berusia 52 dan 56 tahun,” katanya.

lanjut, bahwa Pemberhentian kepala dusun ini sudah melanggar Undang-undang Desa no.6 pasal 52 ayat 2,Dalam hal sanksi administrasi tentang bahwa sebelum mengambil keputusan pemberhentian,harus tetap didahului dengan pemberhentian
Sementara.

“Apa yang dilakukan Plt Desa Ini sudah mencederai kinerja pemerintah Kabupaten Takalar,yakni Bupati dan Wakil Bupati Takalar dengan mengambil Keputusan sepihak dan sangat jelas kekeliruan atas SK tersebut sudah cacat hukum dan kami akan segera menyurat ke Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar,” tandas Ketua BPD

Mappaturung S.Sos.MH.Camat Mangarabombang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Kami menerima laporan dari BPD dan aparat Desa Topejawa tentang apa yang dilakukan Plt Desa Topejawa dengan hal ini Anwar S.Sos Daeng Nyonri,” ujarnya.

Selaku pemerintah Kecamatan langsung memberikan Surat teguran 1 MB/IV/2020 kepada kepala Desa tersebut.

“Intinya Bahwa segala putusan yang dilakukan Plt Desa Topejawa ini tidak dikonsultasikan kepada kami sebelumnya selaku pemerintah Kecamatan dan permasalahan ini juga tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Camat, karena ini sudah menyalahi aturan selaku Kepala Desa ,” pungkas Camat Marbo

Reporter : Suherman, S.Pd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *