Daerah

Realokasi dan Refocussing Anggaran, Mendagri Tito Karniavan Tekankan Tiga Hal Ini

×

Realokasi dan Refocussing Anggaran, Mendagri Tito Karniavan Tekankan Tiga Hal Ini

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Guna mengambil langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang atau jasa di daerah dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian melakukan video conference dengan Ketua KPK RI, bersama seluruh sekda dan bupati/wali kota se-Indonesia, pada Rabu (8/4/20).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan yang perlu kita lakukan adalah tetap mengutamakan kesehatan publik, tapi juga tetap menjaga ekonomi jangan jatuh terlalu dalam. Untuk itu, dirinya menekankan agar refocussing dan realokasi anggaran dilakukan dengan fokus pada tiga hal, yaitu untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pengadaan jaring pengamanan sosial/social safety net sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemda.

Click Here

Mendagri Tito Karnavian juga menjelaskan, banyak hal yang terdampak Covid-19 ini seperti sektor industri, manufaktur, sektor wisata, termasuk UMKM dan usaha mikro. Saat ini kita mengarah kepada defisit, yang artinya pengeluaran belanja lebih besar dibandingkan dengan pendapatan, seiring menurunnya pendapatan pajak dari berbagai sektor tersebut.

“Saya yakin teman-teman di daerah mengalami hal yang sama, pendapatan pusat berkurang akan berpengaruh pada transfer daerah, di mana pemkab rata-rata mengandalkan PAD hanya 15% selebihnya mengandalkan transfer pusat. Sedangkan provinsi mengandalkan 46% sumbangan PAD selebihnya mengandalkan dana transfer pusat, kecuali daerah timur seperti Papua, Maluku, NTT yang masih banyak mengandalkan transfer pusat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melakukan perubahan pada APBN Perppu, yang mengarah rasionalisasi berkurang, kemudian APBD mengalami tekanan, yakni berkurangnya PAD dan tranfer pusat, maka otomatis akan terjadi perubahan pada APBD, untuk itu ada Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocussing.

Kepala BPKP Pusat, Muhammad Yusuf Ateh dalam video conference ini mengatakan dirinya sudah menginstruksikan kepada kepala perwakilan BPKP seluruh Indonesia untuk terus proaktif dan bekerja sama dengan pemda, melakukan pendampingan dalam melakukan realokasi dan refocussing terkait penanganan Covid-19 ini.

“Saat ini kami sudah mengumpulkan sebanyak 459 pemda (provinsi dan kabupaten/kota) yang sudah melakukan realokasi dan refocussing kegiatan, jumlah ini terus berjalan, pukul 7 pagi tadi terkumpul 19.814.135.960.520,80 triliun dari hasil realokasi dan refocussing. Jumlah ini akan terus berkembang, tim kami akan terus berkoordinasi dengan tim Mendagri untuk sama-sama secara rinci melihat integrasi dana penanganan Covid-19 ini,” tuturnya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga mengatakan bahwa BPKP siap mendampingi setelah ini selesai, pemeriksaan bisa tertangani dengan baik, agar akuntabilitas tidak menjadi masalah dikemudian hari. Intinya BPKP siap memberi dukungan dan pengawasan terkait akuntabilitas penanganann Covid-19.

Kepala LKPP Pusat, Roni Dwi Susanto dalam kesempatan ini mengutarakan bahwa sesuai Inpres No. 4 Tahun 2020, LKPP mendapat amanat untuk mendampingi dan perlu diperhatikan kondisi darurat sudah dalam penetapan, sehingga LKPP mengeluarkan edaran sebagai penyederhanaan sehingga pengadaan barang atau jasa dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua KPK RI mengingatkan agar dalam pengadaan barang atau jasa perlu memperhatikan rambu-rambu yakni memastikan tidak ada unsur koruptif, seperti korupsi, nepotisme, markup kick back atau memberikan hadiah serta memastikan tidak ada niat untuk melakukan kejahatan (mens rea).

Agung. F. Sampurna, Ketua BPK RI mengatakan mitigasi resiko perlu diperhatikan, tetap lakukan pengadaan barang atau jasa, dengan melibatkan LKPP dan BPKP, namun dirinya juga mengatakan akuntabilitas adalah suatu hal yang penting. Refocussing dan realokasi dilakukan dengan cermat, sesuai dengan prioritas yang ditetapkan, yaitu untuk peningkatan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaringan sosial.

Penulis: Lisia Ayu
Editor: Listya
Foto: Iyas Zi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d