MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan rapat koordinasi perubahan nama Desa / Kelurahan terkait dengan pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020. Rakor berlokasi di Aula KPU Muna, pada Sabtu, (07/03/2020).
Dihadiri Bawaslu Muna, SKPD dan para Camat yang wilayah desanya berubah nama sesuai Permendagri no 72 tahun 2019, dimana 32 Desa beruba nama dari 17 Kecamatan di Kabupaten Muna.
Komisioner KPU, Yuliana Rita menjelaskan ini harus cepat direspon dan ditanggapi karna akan mempengeruhi data pemilih kedepan
“Harapan kami Pemerintah Kabupaten Muna segera menyelesaikan perubahan nama desa – desa ini dan masyarakat harus mengetahui bahwa nama desanya sudah berubah,” tuturnya.
“Ini harus segera diselesaikan agar kami dari KPU pada saat pemuktahiran data pemilih bisa menyesuaikan dengan Permendagri mengenai nama Desa, sehingga di lapangan tidak bermasalah,” imbuhnya.
“Pada saat pemilih 23 September ke depan sudah sesuai dengan alamat domisili, agar tidak menyalahgunakan lagi KTP berdasarkan desa – desa bermasalah itu,” pungkasnya, Minggu (08/03/2020).
Reporter: AL (69)











