Advertorial

DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda, Wagub Babel Apresiasi DPRD 

×

DPRD Babel Setujui Tiga Ranperda, Wagub Babel Apresiasi DPRD 

Sebarkan artikel ini

BABEl-Penyerahaan tiga Raperda dilaksanakan Senin Pagi (10/2/2020), dalam acara Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Perubahan RPJMD Babel 2017-2022 dan Retribusi Jasa Umum di ruang Rapat Pairipurna Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Perubahan RPJMD Babel 2017-2022 dan Retribusi Jasa Umum ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Click Here

Wagub dalam sambutanya menjelaskan, setelah ditetapkan kurang lebih 2 tahun, Perda Nomor 14 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022, terjadi beberapa perubahan yang mendasar, salah satu diantaranya pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah.

Sementara itu, mengenai Raperda Retribusi Jasa Umum di dalam perkembangannya lajut Wagub, masih terdapat beberapa jenis objek retribusi jasa umum yang belum terakomodir serta terdapat beberapa tarif yang perlu dilakukan penyesuaian.

“Penyesuaian Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang retribusi jasa umum dilaksanakan karena dengan bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta guna meningkatkan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi,” katanya.

Mengenai Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Wagub mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Babel, karena telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Hal tersebut, kata Wagub, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan bersama antara Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 180/083/DPRD/2020 Tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda pada tanggal 30 Januari 2020.

“Demikian yang dapat kami sampaikan pada Paripurna penyampaian atas 3 Raperda ini. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan masukan dan saran bapak/ibu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta elemen masyarakat untuk dapat memberikan sumbangan ilmu dan pengetahuan guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” tutup Wagub dalam sambutanya.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d