LEBAK, SEKILASINDO.COM – Sebelumnya diberitakan Pembelian BBM jenis solar subsidi di SPBUN Muara Binuangeun yang dikatakan nelayan dipersulit. Hal tersebut dibantah oleh Pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Selasa, (21/01/2019).
Menanggapi hal tersebut, Deri Permana Hadiawan, Kepala Sub Bagian Usaha, Kantor Cabang Dinas Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, mengatakan, pihaknya tidak mempersulit para nelayan Binuangeun. Namun, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 13 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak untuk usaha perikanan tangkap.
“Kami tidak mempersulit kepada para nelayan Muara Binuangeun, justru kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini demi kebaikan semuanya, agar tidak ada penyalahgunaan bahan bakar solar subsidi. Yang nantinya bisa merugikan khalayak banyak,” jelas pria yang kerap disapa Dherie.
Atas dasar itu, bahwa yang berhak bisa membeli solar subsidi adalah nelayan yang bisa menunjukan bahwa mereka memiliki kapal tangkap ikan dan memperlihatkan surat-surat kapal dengan lengkap.
“Nelayan bisa beli solar subsidi dengan syarat nelayan tersebut memiliki kapal tangkap ikan dan menunjukkan surat-surat kapal, seperti Pas kecil /Pas besar dan yang lainnya,” imbuhnya.
Dherie pun mengaku bahwa SPBUN Muara Binuangeun buka tiap hari, namun untuk pembelian BBM jenis solar subsidi khusus hari Sabtu dan Minggu nelayan tetap bisa membeli solar subsidi dengan cara minta rekomendasi sebelumnya.
“SPBUN Muara Binuangeun buka tiap hari agar nelayan bisa membeli BBM, tetapi untuk pembelian solar subsidi nelayan harus mengikuti prosedur, kalo mau beli solar subsidi pada Sabtu dan Minggu, nelayan bisa minta surat rekomendasi dari kami pada hari jum’at,” pungkasnya.
Baca juga:
http://www.sekilasindo.com/2020/01/16/nelayan-binuangeun-keluhkan-mekanisme-pembelian-bbm-solar-di-spbun-muara/
Reporter : Usep