HuKrim

Terkait Jembatan Bosalia, Kuasa Hukum Eks Kadis PU Jeneponto : Cabut Status Tersangka Klien Kami Jadi Saksi

×

Terkait Jembatan Bosalia, Kuasa Hukum Eks Kadis PU Jeneponto : Cabut Status Tersangka Klien Kami Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka dan punya perang masing masing.

Masran Amiruddin, selaku Kuasa Hukum pada kantor Law Firm Muhammad Nur dari salah satu tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bosalia, mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Jeneponto inisial AM, hanya merupakan korban.

Click Here

“Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT. Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar,” jelas Masran yang diamini Muhammad Arkam, Ju’mat (20/12/2019).

Menurut Masran, mantan kadis PU, dimungkinkan tidak terlibat langsung pada kegiatan tersebut. Dan terkait indikasi kerugian negara dapat di buktikan dengan adanya pencairan anggaran 100 persen terhadap ( MTT ) yang bertanggung jawab pada proyek tersebut sebagai Kontraktor pelaksana.

Kata dia, Proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis karena pelaksanaan proyek di berikan kepada ULP ke PPK dan Kontraktor Pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan.

“Kalau dikatakan ada kerugian negara maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

“Menurut hemat kami Kadis PU Jeneponto (AM) selaku Klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai Volume pekerjaan 100 persen,” tambahnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, perang ULP juga patut dipertanyakan termasuk yang bertanggung jawab itu PPK dan Kontraktor pelaksana.

“ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya dilapangan sesuai rencana anggaran Biaya (RAB) dan PPK sebagai Pembuat Komitmen ke Kontraktor, mungkin seperti itu,” tukasnya

Ia menambahkan bahwa sangat di mungkinkan keterlibatan klien kami (AM) tidak terindikasi merugikan negara. “Kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi,” pungkas Masran.

Diketahui, Kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka masing masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahara) dan AM (Pengguna Anggaran).

Informasi dihimpun, Kasus dugaan Korupsi Jembatan Bosalia, berkas perkara P19 sudah dua kali di kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Reporter: Aswin Rasyid

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d