MAKASSAR, SEKILASINDO.COM-Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH)gelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl.R.A Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Kamis (12/12/2019).
Aksi dilakukan terkait dugaan rekayasa kasus sengketa lahan Hotel Claro dan Telkom Makassar, seluas 18 Hektar.
Jendral Lapangan, Zulfikar mengatakan kasus sengketa tanah milik muh. Syarif SH, MH yang dilaporkan telah menggunakan dokumen yang digunakan dan diduga palsu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor register B/539/V/2019 .
Dan sekarang sedang proses di Pengadilan Negeri Makassar setiap hari senin dan kamis. Dimana pada kasus perdata tersebut yang dimenangkan oleh Muh Syarif SH, MH, ada beberapa dugaan kejanggalan dalam proses hukumnya.
Dalam hal ini adanya dugaan rekayasa dalam kasus sengketa lahan di Jalan Andi Pettarani (Telkom dan Claro) seluas kurang lebih 18 Hektar.
Banyak dugaan dokumen palsu, akan tetapi selama beberapa kali persidangan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pernah menghadirkan dokumen pebanding selama kasus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Tegas Zulfikar.
Lebih lanjut dikatakan Zulfikar,
dalam persidangan saksi ahli yang dihadirkan diduga kuat dalam penjelasannya bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Sebab, rinci dan Ipeda pada tahun 1970 dan 1971, bahwa pada tahun 1971 sudah ada transaksi seluas 1 hektar dengan harga 2.500.000 tetapi pada saat itu sudah di panjar 500.000 sedangkan 2.000.000 sampai sekarang belum diselesaikan dan dokumen yang diduga palsu dalam kasus pidana.
Sebelumnya telah digunakan dalam sidang perdata dan telah dimenangkan maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Selatan menyatakan sikap, dan mendesak Pengadilan Negeri Makassar agar transparan dan adil seadilnya dalam pananganan kasus pidana yang berhubungan dengan sengketa lahan tersebut.
“Pengadilan Negeri Makassar harus bebaskan Muh Syarif (Karaeng Naba) dari segala tuntutan karena proses perdatanya belum ada putusan inkra dan diduga ada rekayasa untuk memusnahkan dokumen yang dimiliki oleh Muh Syarief SH, MH alias krg Naba karena PT Telkom dan Hotel Claro tidak dapat memperlihatkan dokumennya atau alas haknya yang asli dalam persidangan perdata sehingga dikalah” Ungkap Zulfikar.
Sementara Hakim, Dodi Indra selaku Humas Pengadilan Negeri Makassar, mengatakan rencananya akan disepakati antara m
majelis Hakim dengan Jaksa p
Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk pembuktian baik surat dan saksi saksi itu yang dibawa saksi oleh terdakwa berarti saksi saksi harus ada dan meringankan.
Apa bila tidak bisa menghadirkan saksi hari ini dan mungkin adalah saksi ahli bahasa, tapi saya tidak tahu apakah hadir apabila hari ini. Hadir atau tidak bisa hadir karena batas waktu penahanan untuk terdakwa ini habis tanggal 30 desember dan mungkin minggu depan tanggal 23 desember akan diputuskan.
Jaksa selaku mewakili kepentingan masyarakat dia harus melakukan penuntutan dengan apa membacakan tuntutan pidana dan hari ini barangkali persidangan, karena mungkin ini kesempatan untuk terdakwa melakukan pembelaan agar pembelaan terhadap tuntutan jaksa itu harus diberikan kemungkinan sebelum tanggal 23 desember, senin mendatang, harus putus.” Ucap Dodi Indra.
Reporter : Muh Rizal