DaerahHuKrim

Pelaku Pembunuhan di Biringbulu, Dijerat Pasal 388 KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembunuhan di Biringbulu, Dijerat Pasal 388 KUHP dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto : Konferensi Pers Polres Gowa, Kasus Pembunuhan. Foto/ Shanty

GOWA, SEKILASINDO.COM – Kepolisian Resort (Polres) Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku seorang pria berinisial HS (50) pasca melakukan pembunuhan terhadap korban SA (40) yang terjadi di Kp.Sonra Dsn. Pangapusang Desa Taring Kec. Biringbulu Kab. Gowa, Pada Senin (11/11/2019).

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK., MH didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, pada Senin (18/11/19) siang.

Click Here

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku pria berinisial HS (50) pasca pembunuhan pelaku kabur menuju rumah pribadinya untuk mengambil motor lalu pergi mengamankan diri di rumah anaknya selanjutnya menghubungi anggota Polres Gowa untuk dijemput pada hari Selasa  (12/11) sekira pukul 16.00 Wita,” jelas Akbp Boy F.S Samola.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat sengketa yang terjadi sejak 2016 dan korban sudah memperkarakan terkait lokasi yang dibeli pelaku sejak 10 tahun lalu dari adiknya (Boha) seharga Rp. 6.000.000,-

“Perkara lahan sudah dimediasi di kantor Polsek Biringbulu namun saat proses mediasi berjalan korban meninggalkan kantor Polsek tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Dia menyebut, adapun modus pelaku dalam mekakukan aksinya yakni pelaku mengayunkan sebilah parang ke leher korban hingga terputus dan memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil kepala korban lalu membuangnya sejauh 7 meter dari posisi tubuh korban.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 bilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, 1 buah alat sekop, 1 buah sabit.

Lanjut kata Boy, bahwa pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.

“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Perlu diketahui kata Kapolres atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d