BANGKA, SEKILASINDO. COM-AR warga Desa Rebo angkat bicara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka terhadap penggunaan Dana Bantuan ( Daba) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Pemprov. Babel) kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka.
Menurut AR, hal itu sangat wajar karena nilai bangunan Toilet itu diduga di Mark Up. Bangunan Toilet ukuran 4×5 meter persegi itu dananya mencapai Rp 150.000.000,-
” Wajarlah mereka diduga melakukan Mark Up, bangunan Toilet dengan ukuran 4×5 meter dananya mencapai Rp 150.000.000,-“, Ungkap AR yang berprofesi sebagai pemborong. Jum’at (25/10/2019).
Senada dengan pengakuan AR, BA warga Jalan Laut Kampung Pasir Kelurahan Kudai Sungailiat juga mengaku cukup terkejut dengan pagu dana bangunan Mushola di Jalan Laut yang dibangun oleh Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga.
Menurut BA, bangunan Musholla di Jalan Laut kampung Pasir Kelurahan Kudai Sungailiat dengan ukuran 5×7 meter dananya mencapai Rp.200.000,000,-
” Bangunan Mushola itu dananya mencapai Rp 200.000.000,-, ukurannya hanya 5×7 meter persegi, jadi kami duga itu sangat terlalu besar”, terangnya saat ditemui Deteksi dan Amunisi, Jum’at (25/10).
Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari Bangka) Aditya Sulaiman SH mengatakan sudah memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka AS terkait penggunaan Dana Bantuan (Daba) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.
“Untuk bangunan Toilet di Pantai Desa Rebo, kemarin sudah 3 pejabat Dinparpora Kabupaten Bangka yang kita periksa. Pembangunan toilet di Desa Rebo dan mushola lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, serta toilet di Dusun Air Abik, Kecamatan Belinyu, yang menggunakan Daba Provinsi Tahun 2019 dengan total Rp 500. 000.000 Rekening berbeda bentuk kegiatannya Penunjukkan Langsung ( PL),” Jelasnya, Selasa (22/10).
Aditya katakan bahwa pemeriksaan 3 pejabat yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Bantuan (Daba) Provinsi Babel
“Pemanggilan mereka (3 pejabat Dinparpora – red) itu terkait pembangunan toilet di Desa Rebo dan mushola lingkungan Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, serta toilet di Dusun Air Abik, Kecamatan Belinyu, yang menggunakan Daba Provinsi Tahun 2019 dengan total Rp 500. 000.000 Rekening berbeda bentuk kegiatannya Penunjukkan Langsung ( PL),” Jelasnya kembali.
Masih menurut Aditya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami apakah kegiatan pembangunan toilet dan mushola itu ada unsur Tipikor.
“Pemeriksaan ini adalah upaya kita (Kejari Sungailiat – red) untuk mendalami apakah ada unsur tipikor terhadap pembangunan toilet dan mushola yang dimaksud. apa bila ditemukan unsur tipikor kita akan lakukan langkah hukum kedepan dengan pemeriksaan fisik bangunan yang mana nanti ditemukan jumlah Rupiahnya, apakah bangunan itu sesuai Rancangan Anggaran Biaya(RAB) yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum bersama Dinparpora,” ungkapnya kembali.
Jika memang ditemukan unsur tipikor, pihak penyidik Kejari Sungailiat akan meminta bantuan tim ahli yang bisa menghitung anggaran yang digunakan apakah sesuai RAB.
“Kalau memang ditemukan unsur tipikor kira akan meminta tim ahli untung menghitung apakah sesuai antara anggaran yang digunakan dengan Rabnya,” Terangnya.
Dari keterangan Kasipidsus pemeriksaan sudah berlangsung selama 2 hari dan akan tetap berlanjut.
“Jadi Kemaren (Senin 21/10) kita sudah memanggil Kepala Dinasnya untuk kita mintai keterangan, hari ini Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemeriksaan sudah 2 hari dan akan berlanjut terus sampai ada fakta kebenarannya,” jelasnya kembali.
(Hr)