Daerah

Kepala Dinas PMD Pasangkayu: Pemegang SK Tidak Dapat Diwakili Saat Pencoblosan Pilkades

×

Kepala Dinas PMD Pasangkayu: Pemegang SK Tidak Dapat Diwakili Saat Pencoblosan Pilkades

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi desa lebih dari 3 orang akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, karena melampaui aturan Permendagri nomor 65.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah menyiapkan soal sebagai bahan tes tertulis dan wawancara terhadap Bakal Calon (Balon).

Click Here

Kepala PMD Pasangkayu, Arfan Lasibe, mengatakan, jika tidak ada halangan akan melakukan tes sebelum 9 Agustus dan pada hari yang sama, juga akan diumumkan hasil tes tertulis dan wawancara.

“Pada saat pencoblosan di Pilkades PAW, namun ada dari perwakilan masyarakat absen di hari H maka itu tidak bisa diganti atau diwakili,” tegasnya.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki hak suara berdasarkan dari hasil musyawarah di tiap dusun sudah dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh masing-masing Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan nama-nama tersebut telah berada di tangan panitia Pilkades PAW.

“Pemegang SK akan diundang oleh Panitia PAW untuk memilih nantinya, jika ada (pemegang SK-red) berubah maka harus dilakukan melalui musyawarah lagi sebelum hari pencoblosan, itukan tidak bisa diwakili,” jelas Arfan.

Arfan juga sampaikan, bahwa untuk hari pencoblosan belum ditentukan waktunya dan jika semua selesai maka diupayakan sesudah 17 Agustus, karena dari lima desa yang akan melangsungkan Pilkades PAW, ada diantaranya melebihi batas Balon yang mendaftar.

“Berdasarkan Permendagri nomor 65 bahwa setiap desa yang melangsungkan Pilkades PAW Balon itu minimal dua dan maksimal tiga orang, sedangkan yang mendaftar ada sampai tujuh orang, inilah daftar nama Balon di Kecamatan Bambalamotu, Desa Pangiang 2 orang, Kecamatan Doripoku, Desa Sipakainga 2 orang, Kecamatan Dapurang, Desa Bulu Bonggu 3 orang Balon, Kecamatan Pasangkayu, Desa Karya Bersama 5 orang dan Kecamatan Sarudu, Desa Doda 7 orang Balon,” terangnya.

Penulis: Roy Mustari

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d