DaerahHuKrim

Mengaku Kapolsek, 2 Warga Sidrap Diduga Tipu Kades di Sulbar Senilai Rp 40 Juta

×

Mengaku Kapolsek, 2 Warga Sidrap Diduga Tipu Kades di Sulbar Senilai Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras, Ottovianus, menjadi korban penipuan, Dahri alias Ipping (38) bersama anggotanya, Rahmatul alias Heri (20).

Tersangka menipu Rp. 40 juta uang Kades dengan cara mengaku sebagai Kapolsek Baras melalui telepon.

Click Here

Kedua tersangka merupakan warga Lagading, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Tim Resmob Polda Sulbar dalam hal ini Polres Mamuju Utara bersama Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Sidrap, Kamis (25/7/2019).

Melalui press release, Kapolsek Baras, Rigan Hadi Nagara, menjelaskan korban ditipu Rp. 40 juta setelah menerima telepon dari tersangka.

“Tersangka sebelumnya menghubungi korban melalui telepon seluler pada pukul 10 pagi mengaku sebagai Kapolsek Baras.
Dan meminta uang sebesar Rp. 40 juta untuk diserahkan kepada Ibu Kapolres Matra yang saat itu sedang berada di Jakarta,” jelas Kapolsek.

Dari komunikasi itu, dijelaskan Kapolsek, sekitar pukul 16.30 WITA, Kades mengirim uang yang disebutkan ke rekeningnya.

Dari pengembangan, polisi melakukan koordinasi langsung bersama pihak Bank agar secepatnya dilakukan pembekuan rekening.

“Niat kami secepat mungkin melakukan pembekuan, ternyata kami terlambat,” kesalnya Kapolsek.

Uang senilai Rp. 40 juta itu terkirim ke lima rekening yang berbeda-beda.

“Setelah kami koordinasikan bersama pihak Bank, rekening utama yang digunakan pelaku atas nama Andi Syakinah, hanya tersisa di bawah Rp. 100 ribu,” terangnya, Selasa (30/7/2019).

Kapolsek menambahkan, diduga tersangka terindikasi telah melancarkan aksinya puluhan kali.

“Bukan hanya lewat telepon, akan tetapi diduga tersangka melancarkan aksinya melalui media sosial,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, ATM dan 1 unit motor Mio diamankan pihak Polsek Baras.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP. Dan juga kemarin kami persangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka, tetapi kedepannya kami akan berkoordinasi pihak Kejaksaan dalam penerapan pasalnya lebih lanjut,” urainya Kapolsek Baras.

Penulis: Roy Mustari

Tonton Videonya:

https://www.youtube.com/watch?v=OwNig8UZi40

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d