DaerahHuKrim

La Ode Alim: Pelebaran Jalan Lombe-Lakapera Sebagai Penindasan dan Perampasan Hak Masyarakat

×

La Ode Alim: Pelebaran Jalan Lombe-Lakapera Sebagai Penindasan dan Perampasan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, SEKILASINDO. COM-Pelebaran jalan poros Lombe-Lakapera, yang dipantau langsung oleh Bupati H. Samahuddin, SE bersama jajarannya, serta beberapa staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu dinilai merupakan bentuk penindasan dan perampasan hak rakyat atas status kepemilikan lahan perkebunan jambu mete, maupun aset keluarga bagi para pemilik lahan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Statement tersebut di sampaikan La Ode Alim Alam, Salah satu Caleg terpilih asal Partai Nasdem.

Click Here

Politisi Nasdem tersebut menilai, proses penggusuran yang mengenai lahan milik warga merupakan tindakan otoriter yang dilakukan oleh oknum pengelola proyek, karena tanpa ada proses ganti rugi lahan maupun tanaman yang dirusak oleh alat berat

“Saya tidak menghalangi pekerjaan. Minimal ada itikad baik lewat warga termaksud saya. ini kan sama saja dengan penindasan karena lahan itu aset untuk sebagian keluarga (ada tanaman mete). Parahnya pelebaran itu dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan saya,” tutur La Ode saat di hubungi via phone, Kamis (13/6/2019) malam.

Tindakan semena-mena itu, lanjut La Ode, di tutupi dengan topeng kepalsuan demi mengais untung yang banyak. kepentingan umum itu tidak boleh mengorbankan hak-hak orang lain.

La Ode, menduga ada yang janggal dalam proses penggusuran. karena menurut pihak Dinas PU, proyek tersebut hanya merupakan swakelola pemeliharaan jalan tanpa dibarengi pemasangan papan proyek.

“saya berasumsi proyek ini abu-abu alias tidak jelas. sekarang kalau memang ini proyek resmi maka harus dipasang papan proyek, tanpa ada papan proyek maka itu sebuah pelanggaran, kemudian kalau proyek ini swakelola maka pihak ketiganya siapa, karena yang namanya swakelola aturannya itu harus dipihak ketigakan,” bebernya.

“Silahkan buka aturannya kalau swakelola, mengingat rawannya penyimpangan atau bahkan kecenderungan jangan sampai terjadi praktek korupsi dalam pengelolaannya, karena bagaimana mungkin suatu Dinas menangani swakelola kemudian dia juga bertanggung jawab kepada Dinasnya itu sendiri, maka dari situlah sehingga harus dipihak ketigakan,” sambungnya.

Melihat proses pengerjaan proyek yang terkesan kurang transparan, caleg yang baru terpilih beberapa waktu lalu mulai mempertanyakan alasan jalan Kabupaten yang belum dituntaskan sampai hari ini.

“Kemudian jalur Lombe-Lakapera itu kan jalan Provinsi, mengapa pihak Kabupaten yang kerjakan, ini ada apa? publik juga perlu ketahui dan ini perlu dipertanyakan, proyek ini memakai dana dari mana? sementara jalan Kabupaten seperti jalur Desa Kamama-Tolandona yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kabupaten malah tidak dikerjakan,” ucapnya heran.

Saat ditanya terkait ada dan tidaknya sosialisasi maupun pemberitahuan dari aparatur Kelurahan setempat, La Ode menegaskan tidak pernah dihubungi terkait rencana penggusuran tersebut.

“Kalau ada orang yang mengatakan pernah mengkonfirmasi ke saya selaku pemilik lahan maka itu adalah fitnah. orang seperti itu hanya ingin cari muka dan sama saja dengan menjerumuskan Pemda, kenapa saya katakan seperti itu, karena keluarga kami selaku pemilik lahan tidak pernah dihubungi untuk rapat atau sosialisasi,” tutupnya.

Hingga berita tayang, belum ada keterangan dari pihak Pemda Buteng maupun Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah tentang proyek pelebaran jalur tersebut.(Arwin Al-Butuny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *