PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu melantik 24 orang PPK yang dalam per-kecamatannya dilantik sebanyak 2 orang.
Kegiatan pelantikan serta pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota PPK dan PPS pemilihan umum 2019 di aula kantor KPU Pasangkayu, turut hadir bidang Divisi Sosdiklihparmas dan SDM,
Divisi Hukum dan pengawasan, Ketua Bawaslu beserta anggota Bawaslu Pasangkayu.
Sambutan Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menyampaikan, sangat diharapkan kepada anggota baru dilantik agar segera bekerja sama dengan PPK yang sudah ada sebelumnya, sehingga dapat menyelesaikan masalah bukan menambah masalah baru.
“Jadi diharap kepada PPK yang baru dilantik, kiranya dapat mencapai target sekitar 80 persen, agar tahapan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Apalagi penyelengaraan pemilu ini secara serentak dilaksanakan di Indonesia,” ujarnya Rabu (2/1/2019).
Lanjut Syahran, kiranya bisa bekerja sepenuh waktu, berarti kesiapan dalam penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik dan bila ada pekerjaan yang harus diselesaikan berarti kita siap bekerja 24 jam jika itu harus diselesaikan.
“Komunikasi dan koordinasi harus dilaksanakan setiap saat, baik itu ke KPU atau penyelenggara kebawah, dan komitmen integritas serta kredibilitas tetap terjaga,” ungkapnya.
Diketahui PPK yang dilantik sebanyak 24 orang yakni, Kecamatan Sarjo, Abdul Rahman, Hamri, Kecamatan Bambaira, Santo, Anisa, Kecamatan Bambalamotu, Norva Sagita, Rada Nifas, Kecamatan Pasangkayu, Syamsir, Rivaldi, Kecamatan Pedongga, Hendra Saputra, Nursyam, S.Pd.I, Kecamatan Tikke Raya, Muh. Datsir, Dahniar, Kecamatan Lariang, I Made Wirianta, Ishak, Kecamatan Bulutaba, I Putu Agus Dina, Marzuki, Kematan Baras, Sumaila Latangan, Herlina Idrus, Kecamatan Sarudu, Wangsa, Dwi Puji Astuti, Kecamatan Dapurang, Mutmainnah, S.Sos, Julham, dan Kecamatan Duripoku, Jahdin, Supriyadi.
Sementara itu, PPK yang di PAW dari Kecamatan Bulutaba 1 orang yakni Komang Suastana diganti dengan H. Gojali, sedangkan PPS Kecamatan Sarjo, Dasriah digantikan Armawati, PPS Bambalamotu, Hasni digantikan Ansar, PPS Lariang, Nur Ekasari digantikan Bahtiar, PPS Doripoku, Jahidin dan Annas digantikan Sapril serta Dasrullah.(Roy Mustari)