PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM-Sesuai dengan UU pasal 73 serta 74 no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Telah diatur dalam pasal 110 sampai dengan 114 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Hal ini dikatakan langsung Kanit Regident Samsat Mamuju Utara, Ferrix Sandhy Anggara saat ditemui diruang kerjanya.
“Adapun daftar Regident yang dapat dilaksanakan penghapusan, dalam hal Ranmor tidak melakukan pengesahan selama 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak memintakan perpanjangan sehingga dapat dilakukan penghapusan data (Regident-red) tersebut,”jelasnya kamis (20/12).
Lanjut dia, tiga bulan sebelum berakhirnya waktu 2 tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat perpanjangan STNK.
Misalnya, kendaraan tersebut berakhir Desember 2018 akan diberikan perpanjangan kebijakan selama 2 tahun atau Desember 2020 untuk melunasi pajak STNK dan dendanya.
“Namun, belum diindahkan juga maka diberikan surat peringatan pertama sejak Januari sampai bulan Maret 2021, jika pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban dari surat peringatan maka penempatan Ranmos sudah masuk penghapusan data Regident,”terang Ferrix.
Ferrix juga sampaikan, kita akan sosialisasikan lewat rekan – rekan media mengenai pasal 110 sampai dengan 114 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, agar masyarakat tahu.
“Kita juga akan memasang baliho di kantor – kantor Kecamatan, agar masyarakat tahu kalau pajak kendaraan mereka mati berkasnya akan dihapus dari daftar Resident dan bisa dikatakan bodong. Mulai diberlakukan 2019,”ujarnya. (Roy)