JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), terus mendorong pelayanan perijinan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang lebih efektif dan efisien dengan mewujudkan layanan Payment Point.
Dua unit Payment Point ini secara bersamaan telah diresmikan oleh Kepala Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Dhin Nuwara didua lokasi yakni, RSUD Lanto Daeng Passewang dan di Kantor PMPTSP, pada hari Selasa 27 November 2018.
Menurut Kepala Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, diresmikannya dua unit Payment Point in, merupakan wujud kerjasama antara Pemkab Jeneponto dengan Bank Sulselbar dalam upaya mendorong pembangunan yang lebih baik dan tepat sasaran.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Adnan Nur, mengatakan dengan adanya Payment Point maka seluruh masyarakat dimudahkan untuk melakukan transaksi pembayaran retribusi IMB, pajak bumi dan lainnya dilingkup Pemkab Jeneponto.
Ini yang dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Perijinan PMPTSP, saat ditemuai Apel Pagi di Kantor Bupati Jeneponto, Rabu (28/11/2018).
Lanjut Adnan Nur mengatakan kerjasama Pemkab Jeneponto melalui PMPTSP dengan Bank Sulselbar cabang Jeneponto merupakan komitmen Pemerintah dalam memberi pelayanana perijinan yang lebih baik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.
Penulis : Firman