GOWA, SEKILASINDO.COM- Berkas kasus korupsi dana bantuan sosial kedelai tahun 2015 yang merugikan uang Negara sebesar Rp.3,4 milyar tetap dilanjutkan kasusnya.
Bansos kedelai yang menyeret Kepala Dinas Pertanian, Zulkarnain dan 4 orang Kepala Cabang Dinas Pertanian dinyatakan lengkap (P21). Hingga kini berkas kasus korupsi sudah memasuki tahap kedua di Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Andi Mujahidah saat ditemui di ruang kerjanya dia mengatakan jika berkas P21 sudah lengkap sisa di limpahkan ke Pengadilan dan juga kasus ini tetap dilanjutkan.
“Kasus bibit kedelai tahun 2015 dinas pertanian ini akan tetap dilanjutkan dan waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan serta berkasnya juga sudah lengkap,” terangnya. Jumat (9/11)
Dia juga mengungkapkan bahwa 4 orang Kepala Cabang Dinas Pertanian saat ini statusnya masih wajib Lapor.
“Empat orang Kepala Cabang Dinas Pertanian ini hanya wajib lapor saja, jadi untuk memastikan jika mereka tidak kemana-mana ” ucapnya.
“Siapa bilang kasus ini dihentikan prosesnya, apakah yang ngomong itu ada bukti kalau kasus tersebut dihentikan,” geramnya.
Sekedar diketahui, 4 orang yang wajib lapor tersebut diantaranya Kepala cabang dinas pertanian Kecamatan Bontonompo, SN, Kepala cabang dinas pertanian Bajeng, IS, Kepala cabang dinas pertanian Parigi, LN, dan Kepala cabang dinas Bajeng Barat, NM. (Shanty)