HuKrimNasional

Polda Sulsel Janji 2 Minggu Berkas MAN IC Gowa Dilimpahkan ke Kejati

×

Polda Sulsel Janji 2 Minggu Berkas MAN IC Gowa Dilimpahkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM- Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) melakukan aksi unjuk rasa pra kondisi sebelum turun unjuk rasa bersama puluhan lembaga dengan jumlah massa lebih banyak.

Click Here

Puluhan Kader Militan OPM unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan KM.16 Makassar, unras ini menyikapi terkait adanya tindakan represif aparat pada momentum Sumpah Pemuda 28 oktober serta penanganan kasus korupsi yang sejauh ini didalam penangananya sangat lamban. Kamis (01/11) sore tadi.

Para mahasiswa berorasi secara bergantian dengan menggunakan megaphone, dengan mengibarkan bendera OPM dan bendera merah putih serta membentangkan spanduk bertuliskan kritikan-kritikan kepada pihak kepolisian utamanya Kapolda Sulsel.

Dalam orasinya jendral lapangan, Rinaldi, OPM mengecam tindakan represif dan premanisme pada saat aksi unjuk rasa, dan mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas oknum premanisme yang membawa senjata tajam (badik).

“Serta mendesak proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa dan segera penjarakan, agar bisa di adili secepatnya. Penjarakan pelaku kasus MAN IC Gowa,” ucapnya didalam orasinya.

Agung Purba Latowu selaku Jendral ketua menegaskan bahwa OPM tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk kasus tindak kekerasan oknum aparat kepolisian saat mengawal jalannya aksi pada tanggal 29 Oktober 2018 tepat memperingati hari Sumpah Pemuda Ke-90 Tahun 2018 di bawah jembatan Flyover di jalan Urip Sumoharjo Makassar terhadap 5 orang kader militan OPM Makassar.

Demonstran yang diterima oleh pihak Polda Sulsel diwakili oleh AKP Amri, menyampaikan bahwa terkait dengan proses penanganan kasus korupsi MAN IC Gowa, dalam kurun waktu dua minggu kami usahakan dapat menyelesaikan dan berkasnya kami akan limpahkan ke Kejaksaan, katanya dihadapan perwakilan OPM.

Setelah mendapatkan jawaban pasti dari Polda Sulsel, mahasiswa dari OPM bergeser menuju kantor Kejati Sulsel untuk melanjutkan orasi dan mengsinkronkan pernyataan dari Polda Sulsel.

Mahasiswa yang diterima aspirasinya oleh Imam, Asintel Kejati Sulsel, dia mengatakan kasus MAN IC kab Gowa, kami akan cek dulu apa sudah dilimpahkan atau belum dari pihak penyidik Polda.

“Kami tunggu dua minggu kedepan. Begitu berkasnya dikirim kemari nanti kita mengawal kasus tersebut,”jelas Imam.

Diketahui bersama kalau penanganan MAN IC oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah bergulir sejak Agustus 2017 dan baru ditetapkan tiga orang tersangka pada Agustus 2018

Diantaranya, Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana, Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan.

Dari proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementrian Agama RI sebesar Rp 8,23 Miliar, diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d