TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Kejakasaan Negeri Takalar melalui Pidana Khusus (Pidsus) perlu diacunkan jempol dimana dia hanya kurang lebih tiga bulan melakukan penyidikan dan langsung menetapkan dua tersanga dan tersangka satunya langsung digiring kelapas Takalar, Selasa (30/10) .
Kedua tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Takalar PTPN IV, salah satunya tersangka yang langsung ditahan yaitu mantan bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo karena dianggap tidak kooperatif.
Sedangkan tersangka lainnya mantan Kasubag Keuangan Pabrik Gula Takalar PTPN IV, Drs. Andi Muhammad Zaelani belum dilakukan penahanan karena selama ini dia kooperatif, ucap Plt Kasipidsus Kajari Takalar, Devid Setiawan.
“Kedua tersangka ini diduga
telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Kas Keuangan Operasional Pabrik Gula Takalar pada tahun anggaran 2016 – 2017 sebesar Rp. 1,5 Milyar”. Jelas Devid
Menurut salah satu Penyidik Pidsud Kajari Takalar, Ridwan mengatakan bahwa kasus ini hanya kurang lebih tiga bulan dilakukan penyelidikan dan langsung ditetapkan tersangkanya yang sebelumnya ditangani oleh mantan Kasipidsus Kajari Takalar, Zen Hadianto SH. MH yang sekarang bertugas sebagai Satgas di Kejaksaan Agung RI Bagian perkara Korupsi, lalu dilanjutkan oleh plt Kasipidsus Kajari Takalar, Devid Setiawan, ucap Ridwan.