SINJAI, SEKILASINDO. COM-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus Pencurian yang terjadi pada Kantor Pusat Belajar Keluarga (Puspaga) pada tanggal 8 dan 11 September 2019 lalu.
Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Noorman menyampaikan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah menerima laporan pada tanggal 11 September lalu.
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi, berselang satu minggu, kami mendapat informasi jika terjadi penjualan barang yang Identik dengan Barang yang hilang di TKP, sehingga Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (19/9).
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMA dan diketahui berinisial “MA” Warga Jl. Graha Bongki, “FT” Warga BTN Lamatti, “RH” Warga Jalan Persatuan Raya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit TV, 1 Unit Komputer beserta Keyboard, 1 Unit Kipas Angin dan 1 Unit Kendaraan Bermotor yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku mengakui perbuatannya dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan obeng. Ketiganya pun terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun Penjara, Adapun yang masih dibawah umur akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,”
Diketahui pelaku pencurian dikantor puspaga sinjai berhasil dibekuk tim Resmob polres sinjai setelah pengembangan dan penyidikan dilakukan kurang lebih sepekan lamanya. (Aswin Rasyid/RS)