BULUKUMBA, SEKILASINDO.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulukumpa, Kab. Bulukumba kembali mengingatkan kepada Masyarakat Bulukumpa lebih khusus kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye.
Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 23 september 2018 mendatang.
Adapun kampanye yang dimaksud melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa, rapat umum dll, sebagaimana dalam pasal 275 UU No. 7 tahun 2017.
Perlu diketahui bahwa Sanksi bagi yang mencuri start kampanye sudah jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 492. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
“Untuk itu sebagai langkah pencegahan berdasar kepada Regulasi Perundang Undangan dan Surat Edaran Panwas Kabupaten Bulukumba Nomor: 0579/SN-04/TU.00.01/VIII/2018 tertanggal Sabtu, 04 Agustus 2018, maka Panwascam Bulukumpa menghimbau semua pihak termasuk bakal caleg untuk mematuhi aturan dengan baik,”
Penulis : Jawil Jawasang
Editor : AR