HuKrim

Polres Bangka Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

×

Polres Bangka Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Satreskrim Polres Bangka team Buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Pencurian yang dilaporkan pada (10/2021) dan (20/2021).

Sebelumnya tim opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku Curat yang bernama VA yang diduga ada melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , minggu (30/01/2022).

Click Here

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku Curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), senin (31/01/2022).

Setelah itu tim opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, tim opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Sekitar pukul 14.00 wib tim opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki yang bernama VA als GONOK dan AF als UCIL yang berada di bukit siam Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, (01/02/2022)

Kapolres Bangka, Indra Kurniawan, SH.S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP.Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K., menjelaskan setelah diamankan kedua Pelaku di lakukan introgasi terhadap Pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah Kecamatan Sungailiat yang mana 2 Tkp pencurian dengan pemberatan, 1 (satu) buah jam dinding.1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwanan hitam 1 (satu) buah jam tangan tangan merk GUCCI berwana hitam 1 (satu) buah mesin air 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. di Jln Komplek Grasi Baru Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan1 (satu) buah Kulkas 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg. Di Jl. Jend.Sudirman Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 Tkp lainnya masi belum dilaporkan oleh Korban.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *