LAMPUNG UTARA – Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara sudah memasuki tahapan paling krusial. Rabu (3/11/2021).
Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lampura Nomor: B/383/25-LU/HK/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Lampura No. B/146/25-LU/HK/2021 tentang jadwal dan tahapan pilkades Lampura 2021.
Maka panitia pilkades Desa Candimas menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon di aula Kantor Desa Candimas.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, Empat calon Kepala Desa, Forkopimca yaitu Gunaido Uthama, SIP.MH Camat Abung Selatan , AKP Haryono Kapolsek Abung Selatan, Kapten. Inf. Sudarmaji Danramil, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat Desa Candimas.
Pilkades tahun 2021 ini di desa Candimas diikuti 4 calon Kepala Desa Zainal Abidin (sebagai Inkamben) Samiyatun, Widodo Raharjo, dan Eka Wijaya
Dalam kesempatan tersebut camat Abung Selatan Gunaido Uthama, SIP.MH mengharapkan
“Kepada calon agar selalu menerapkan protokol kesehatan ,menjaga kondusivitas ,dan bersama sama berkomitmen menghindari gesekan-gesekan baik antar calon terlebih lagi antar pendukung para calon”
Sementara itu Samiyatun yang pada pengundian nomor urut calon memperoleh nomor urut 2 mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan harapan banyak pihak yang ikut mendukung dan mendoakan dirinya
“Alhamdulillah semoga nomor 2 ini merupakan nomor keberuntungan bagi saya dan luar biasanya sesuai dengan prediksi teman-teman , mohon doa dan dukungannya agar seluruh tahapan dapat di lalu dengan sukses dan lancar, Aamiin” ujar Atun
Tahapan berikutnya setelah rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut calon adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) disusul dengan jadwal kampanye akan dilakukan pada 25 – 29 November mendatang, sedangkan masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 3 – 7 Desember 2021.











