Daerah

Satpol PP Takalar Gelar Sosialisasi Perlindungan Masyarakat akan Dampak Peredaran Rokok Ilegal

×

Satpol PP Takalar Gelar Sosialisasi Perlindungan Masyarakat akan Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat kapasitas fiskal, khususnya dalam kelompok penerimaan dalam negeri.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar mengambil peranan sebagai penegak peraturan terus mengadakan upaya pemberantasan pajak atau Cukai rokok ilegal yang selama ini masih marak ditemui di lapangan.

Click Here

Untuk itu Satpol PP Kabupaten Takalar menggelar kegiatan Sosialisasi perlindungan Masyarakat Dampak Peredaran Rokok Ilegal dengan tema Mengenali Pita Cukai Ilegal dan Rokok Ilegal tahun 2021, Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis 30/09/2021.

Kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelumnya yakni pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di 10 kecamatan se Kabupaten Takalar.

kegiatan Sosialisasi Dampak peredaran kepada masyarakat dalam Rokok Ilegal Tahun 2021 dibuka langsung oleh Bupati Takalar, H.Syamsari , S.Pt., MM, dalam sambutannya mengharapkan adanya persamaan pemahaman atau persepsi mengenai regulasi dan sanksi dalam hal tindak lanjut pemberantasan pajak/ cukai rokok ilegal yang ada di Kabupaten Takalar

Bupati Takalar juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar mengerti dan mengetahui cara membedakan rokok Legal dan Ilegal sehingga tidak lagi memperjual belikan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, H.Muhammad Hasbi., S.STP., M.Si selaku Narasumber menjelaskan bahwa pentingnya membangun sinergitas antara Satpol PP, POLRI dan TNI dalam Pengawasan peredaran rokok ilegal dan dilanjutakan Narasumber berikutnya dari POLRI dengan ini Kasat Reskrim Polres Takalar, dari TNI dengan ini Dandim 1426 Takalar, LetKol.Inf.catur dengan menyampaikan bahwa kami akan siap mendampingi Satpol PP Kabupaten Takalar.

Dalam upaya mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar kemudian dilanjutkan Narasumber dari Kantor Bea dan Cukai wilayah Makassar dalam materinya memaparkan terkait UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi memperdagangkan rokok ilegal dan cara mengidentifikasi rokok legal dan Ilegal.

Pantauan Crew Media Sekilas Indonesia bahwa Peserta kegiatan Sosialisasi sebanyak 40 orang diantaranya 24 pelaku usaha/pemilik toko yang pernah menjual rokok ilegal dan 16 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar.

(Suherman Tangngaji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *