JENEPONTO – Polres Jeneponto gelar Konferensi Pers atas penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Dimana diduga pelaku AL (24) dan Korban berinisial RM (13) masing masing warga kecamatan Tarowang. Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polres Jeneponto di tempat persembunyiannya di salah satu kampung di Kabupaten Bantaeng, pada Minggu 20-6-2021 Kemarin.
Dihadapan awak media di lantai satu Makopolres Jeneponto. Senin (21/6/2021). Wakapolres Jeneponto AKBP Hery, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andri Kurniawan, Kanit PPA Ipda Uji Mughni dan Kaur Ops.
AKBP Hery pun menjelaskan kronologi peristiwa kejadian berawal pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 12.50 Wita. Bermula dari ajakan pelaku yang dimana juga dia merupakan paman dari korban inisial RM (13). Dimana pelaku AL (24), menemui dirumahnya korban untuk ditemani membelikan popok untuk anaknya dan korban pun dibonceng oleh pelaku.
“Namun dalam perjalanan pelaku melewati supermarket menuju ke kebun, setelah sampai di kebun ditempat yang sunyi pelaku memberhentikan motornya dan mengajak korban sampai pelaku memanggang leher korban dari belakang mendorong dan memaksa korban berbaring di atas batu,” Jelasnya
Tak hanya sampai disitu, pelaku pun memaksa membuka celana korban dan memaksa melakukan hal yang tak senonoh.
Kata dia, Korban pun dibonceng kembali kerumahnya, namun dalam perjalanan korban diancam oleh pelaku untuk tidak menyampaikan kepada orang tua dan keluarganya.
“Sesampai dirumahnya, korban merasakan kesakitan dari situ korban pun menceritakan semuanya ke tantenya,” ucapnya.
Atas kejadian pemerkosaan dibawah umur tersebut, Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan pelaku dijerat ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan pihak kepolisian polres jeneponto, berupa pakaian korban dan satu unit sepeda motor jenis metic (Mio Soul) Milik pelaku. Hingga kini pelaku pun ditahan di Makopolres Jeneponto.
(Firmansyah)











