SERANG – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Serang berkomitmen untuk meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat miskin. “Kami Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2010-2024 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan “Access to Justice bagi masyarakat miskin, kata Ketua PBH Peradi Serang Deni Ismail, SH, MH di Ruang Tamu Kantor PBH Peradi Kota Serang Banten, Sabtu.(5/6/2021).
Dengan memperkuat pengurus dan anggota PBH Peradi Serang di seluruh pelosok tanah Jawara ini sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum “Pro Bono, dimana bantuan hukum “Pro Bono” bagi masyarakat menjadi salah satu prioritas program Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, menurut beliau PBH Peradi Serang akan berupaya mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Otto Hasibuan agar dapat dijalankan yaitu memperkuat bantuan hukum ‘pro bono’ dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum.
Program bantuan hukum secara “Pro Bono” bagi masyarakat melalui PBH Peradi Serang harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan menjadi program kerja yang harus digalakkan.
Sebagai salah satu prioritas program membuktikan Peradi satu-satunya organisasi advokat sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Mengenai advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, paparnya.
Menurut Deni, hal itu dibuktikan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 30 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah di mana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat bernama PBH Peradi. tegas Ketua PBH Peradi Serang.
(Bagindo Yakub)











