SEKILASINDONESIA.ID, BANTEN – FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) Provinsi Banten resmi menunjuk H. Wahyudi, S.H., dari kantor hukum Wahyudi dan Partner sebagai kuasa hukum terkait dengan kasus dana hibah pesantren.
Hal ini tertuang dalam keterangan pers nya, Minggu (25/04), sikap dan pandangan hukum H. Wahyudi selaku Kuasa Hukum FSPP Banten, yang berhasil diterima wartawan sekilasindonesia.id, melalui komunikasi WhatsApp, pada Senin, (26/04/2021).
Dalam keterangan pers itu disebutkan, ada sebagian pihak yang menganggap korupsi dana hibah pesantren dikaitkan dengan FSPP Provinsi Banten (dalam hal ini presidium), dan pihak tersebut mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa presidium FSPP Provinsi Banten.
“Perlu saya sampaikan bahwa dana hibah pesantren selama ini tidak di koordinir oleh FSPP, sistem yang digunakan dalam sistem online, artinya secara keseluruhan pondok pesantren bisa mendaftar baik memang pesantren yang dibawah FSPP itu sendiri, ataupun bukan,” jelas H. Wahyudi, kuasa hukum FSPP Provinsi Banten.
Lebih lanjut H. Wahyudi, menerangkan, setelah masing-masing pesantren melakukan pendaftaran online selanjutnya dilakukan pendaftaran verifikasi kelengkapan persyaratan, wilayah verifikasi ini berapa pada OPD terkait, sama sekali tidak ada campur tangan FSPP Provinsi Banten, bahkan ketika pencairanpun dana hibah tersebut di transfer kepada pesantren yang bersangkutan sebagai pemohon hibah. Hal ini berpedoman dan sesuai dengan amanat Pergub No 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
“Saya membaca di salahsatu media online bahwasannya Biro Kesra memberikan dana hibah pesantren berpatokan dengan data yang dimiliki oleh FSPP, dan ketika saya konfirmasi kepada Presidium KH. Sulaiman Effendi, beliau sebagai ketua Presidium terdahulu tidak pernah mendapatkan surat permohonan resmi permintaan data pondok pesantren yang berada dibawah FSPP untuk dijadikan data tetap sebagai penerima dana bantuan hibah pesantren, adapun data tersebut dimungkinkan ditarik dari masing-masing kecamatan,” terangnya.
Dari uraian yang saya sampaikan, lanjut H. Wahyudi, maka saya berkesimpulan bahwa tidak ada urgensi dan keterkaitan presidium FSPP Provinsi Banten untuk diperiksa karena diduga terlibat penyimpangan dana hibah pesantren. Jikapun ada pesantren dibawah FSPP yang diduga telah melakukan penyimpangan dana hibah pesantren, itu merupakan tanggungjawab pesantren secara pribadi. Untuk 8 pondok pesantren yang diduga fiktif dipastikan pesantren tersebut buka bagian dari FSPP Prov. Banten ataupun FSPP Kabupaten/Kota.
“Untuk itu saya sebagai kuasa hukum menghimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghubungkan bahwa dana hibah pesantren ini ada campur tangan dan keterlibatan FSPP Prov. Banten sehingga FSPP Prov. Banten ikut bertanggungjawab secara hukum,” imbaunya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
“Atas nama FSPP Prov. Banten, memberikan apresiasi secara penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga kedepan tidak ada lagi kasus yang sama. Kami berkeyakinan bahwa jajaran penyidik mengedepankan adab dalam memeriksa para Kiyai sehingga kondusifitas dan kekhusyukan ibadah ramadhan tetap terjaga dengan baik,” pungkas H. Wahyudi.
(Usep_Red).











