SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Lebak provinsi Banten, membuka pendaftaran anggota bagi perusahaan media siber yang memiliki badan hukum untuk bergabung.
Hal ini disampaikan Ketua SMSI kabupaten Lebak Uyung Iskandar, Selasa, (13/04/2021).
Dijelaskan Uyung Iskandar, saat ini ada 10 konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 4 (empat) organisasi profesi dan 6 (enam) organisasi perusahaan media. 4 organisasi profesi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Sedangkan dari 6 organisasi perusahaan tersebut yaitu Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
“Sesuai amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi SMSI, setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memiliki perwakilan. Hal inilah yang mendasari penerimaan anggota SMSI saat ini,” jelas Uyung Iskandar.
Lebih lanjut Uyung Iskandar mengatakan, setiap perusahaan media siber yang ingin bergabung di SMSI kabupaten Lebak wajib mengisi formulir pendaftaran. Selain itu, setiap calon anggota SMSI kabupaten Lebak wajib mematuhi AD/ART dan Peraturan Organisasi, termasuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
”Serta yang mendaftarkan ke SMSI kabupaten Lebak yang memenuhi persyaratannya, maka akan dilangsungkan pendaftrannya ke SMSI provinsi Banten,” imbuhnya.
Saat ini, kata Uyung, ada 8 perusahaan media siber berbadan hukum yang berdomisili di kabupaten Lebak yang telah bergabung di SMSI kabupaten Lebak.
“SMSI adalah wadah perusahaan media siber untuk berhimpun, sehingga setiap anggota harus memiliki standar kompetensi. Semakin banyak anggota SMSI kabupaten Lebak tentunya akan lebih baik,” tutupnya.
(Usep).











