PASANGKAYU – Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu melakukan klarifikasi terkait pemberitaan soal perangkat desa yang ia pecat dan belum dikembalikan menjabat sebagai perangkat Desa dengan alasan masih kehadiran Ombudsman.
Saat ditemui di salah satu warkop dalam kota Pasangkayu, Kades Bulubonggu, Arwin mengatakan, semenjak diangkat menjadi Kades Bulubonggu belum pernah dilakukan namanya penjaringan dan penyaringan perangkat, maka dengan ini saya berinisiatif untuk melakukan penjaringan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Perangkat desa yang telah menjabat tidak jelas masa jabatannya sampai kapan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Selain itu dirinya menyurat kepada beberapa perangkat desa untuk melakukan pengunduran diri, agar kiranya tidak menjadi isu di Masyarakat bahwa mereka diberhentikan, namun surat yang dilayangkan tidak diterima, melainkan mereka memilih untuk dipecat.
“Seiring berjalannya waktu, telah melantik perangkat Desa baru, setelah pelantikan tersebut, masuk surat Pak Camat yang meminta untuk mengembalikan perangkat lama yang telah dipecat,”ungkapnya belum lama ini.
Lebih lanjut disampaikan, masuknya surat pak Camat yang bunyinya meminta penjaringan, sehingga saya membentuk panitia penjaringan bersama dengan BPD, Tokoh Masyarakat dan melibatkan pemerintah Kecamatan Dapuran untuk melakukan tes tertulis, wawancara serta tes pidato.
“Proses penjaringan telah berjalan dua bulan, tiba – tiba masuk surat dari Asisten 1 untuk memberhentikan proses penjaringan tersebut, maka saya merasa dilema dan bingung kenapa harus diberhentikan, tanya dalam hati. Berselang beberapa saat, saya menghadap dan menjelaskan semua proses yang kami lakukan di Desa berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, bahkan bukti – bukti ada kami pegang,”terang Arwin.
Selain itu, Arwin juga mengaku telah menerima surat dari Bupati Pasangkayu, yang bunyinya meminta mengembalikan perangkat lama, setelah menerima surat tersebut, saya langsung adakan rapat bersama BPD dan Tokoh Masyarakat, namun mereka tidak menerimanya.
Sebagai bukti penolakan, mereka kumpulkan tanda tangan, bahwa menolak dikembalikannya perangkat lama, lalu aspirasi itulah yang dibawanya ke Ombudsman Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Sejak akhir Desember 2020 kemarin, saya diajak rapat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, di dalam rapat tersebut tetap diinstruksikan untuk mengembalikan perangkat lama.
“Pemda Pasangkayu langsung menyurat ke Ombudsman untuk hadir menyaksikan pengembalian perangkat lama, namun sampai sekarang saya masih menunggu Ombudsman datang,”tuturnya.
Reporter : Roy Mustari











