BULUKUMBA – Sangat geram melihat makin banyaknya persoalan terkait cyber atau dunia maya menuju 9 Desember dengan itu kepolisian (Polres) untuk mengfungsikan Subdit Cyber Crime.
Ungkapan itu disampaikan Mahasiswa Pascaraja Ilmu Hukum UMI, Yudhistira. Ia mengatakan agar Polres Bulukumba terus berupaya untuk mengembangkan mencapai titik terang terhadap Subdit Cyber Crime untuk mengatasi masalah di dunia maya/ Sosemed khususnya Facebook.
Perlu kita ketahui bahwa selama ini publik tak sedikitpun mendengar dari pihak Polres Bulukumba menindaki atau memberikan klarifikasi kebenaran atas informasi hingga dengan mengedukasi masyrakat penguna sosmed.
Yudhistira menjelaskan Polres untuk tidak ragu menindaklanjuti siapa pun yang dinilai melanggar hukum di dunia maya, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.
Menurut Yudhistira Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah salah instrumen yang dapat digunakan oleh Polres Bulukumba dalam mengatasi masalah dunia maya. UU tersebut merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008.
“Karena UU ITE itu bisa membantu penyidik dalam upaya pencegahan, dan penegakan hukum. Seperti pencegahan, penyidik bisa memberitahu Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs tertentu,” kata Yudhistira. (*)











