LEBAK- Kegiatan lomba memancing yang diadakan oleh panitia penyelenggara Juragan Apel diwilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pandji Waringin menuai polemik para pemangku Kebijakan di Kabupaten Lebak, pada Senin (07/09/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada pihak penyelenggara lomba mancing di wilayah HGU (Hak Guna Usaha) PT Pandji Waringin yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Pihak Satpol PP Kecamatan Malingping pun tidak ada tembusan ke saya prihal kegiatan tersebut. Jika saja kami mengetahuinya maka akan kami bubarkan kegiatan tersebut,” ucapnya.
Tambahnya, Pihak Satpol PP Kabupaten Lebak meminta kepada Pemerintah Kecamatan Malingping untuk segera memanggil PT Pandji Waringin untuk diminta konfirmasi dan klarifikasi tentang kegiatan perlombaan yang tanpa mengindahkan Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020.
“Kewenangan Satpol PP Kabupaten Lebak, sama dengan Kewenangan Satpol PP Kecamatan Malingping. Jika masih ada kegiatan di area lokasi Pemancingan PT Pandji Waringin, pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut dan menegakkan Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tuturnya.
Cece Saputra, Camat Malingping, akan memanggil pihak Manajemen PT Pandji Waringin besok (08/09) untuk dimintai penjelasan dan mengkonfirmasi tentang kegiatan yang disinyalir melanggar Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020.
“Saat ini, Kabupaten Lebak sedang menghadapi Covid-19, karena jika pihak penyelenggara ingin mengadakan kegiatan harus mengantongi izin dari Kesbangpol (Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Lebak. Jika pihak Kecamatan Malingping mengetahui kegiatan ini, tentunya kami akan menyarankan untuk menempuh jalur izinnya, jika tidak ada jalur izin, tentunya kami akan menutup kegiatan tersebut,” ucapnya.
Juned, Selaku Legislator DPRD Kabupaten Lebak angkat bicara. Ia menyayangkan manajemen Perusahaan PT Pandji Waringin tidak mematuhi Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Jelas di pasal 7 dan Pasal 8 dijelaskan dengan rinci dan detail tentang Penerapan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) Pencegahan Covid-19 dan saknsinya,” tuturnya.
Apalagi mulai hari ini (07/09) seluruh Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten dilaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Kami (DPRD Lebak) akan konfirmasi dan melakukan peneguran terhadap Komitmen OPD terkait dalam penegakan Peraturan Bupati Lebak Nomor 28 Tahun 2020, apabila ada yang mengarah kepada kelalaian semua pihak, bisa saja DPRD Lebak akan mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” cetusnya.
Juned juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat tanpa kecuali harus mematuhi ketentuan yang sudah di garis dalam peraturan tersebut.
“Menjadikan pola hidup sehat, dan membatasi dalam kerumumunan adalah bentuk dari pencegahan Covid-19,” tutur Juned Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) wilayah Dapil V ini.
Baca Juga :
https://www.sekilasindonesia.id/2020/09/07/perlombaan-mancing-apel-disinyalir-langgar-perbup-lebak-nomor-28-tahun-2020/
Reporter: MIR











