Daerah

Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Hingga Tewas

×

Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

PANGKAL PINANG – Pelaku utama penusukan yang berakibat meninggalnya RG (21) warga Segmabung Lama di parkiran Tempat Hiburan Malam (THM) Xbar pada Kamis (03/09/20) dini hari berhasil ditangkap Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang.

Pelakunya berinisial ACL (19) warga Gandaria Pangkalpinang. Ia diamankan pada tempat persembunyiannya di daerah Selindung Lama sekitar pukul 14.30 WIB.

Click Here

“Alhamdulillah pelaku utama penusukan sudah diamankan Tim Naga kurang dari 12 jam,” kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat menggelar Jumpa Pers di Ruang Aula Anton Soejarwo Polres pangkalpinang, Kamis (03/09/20).

Dikatakan Kapolres, penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu terjadi Kamis dini hari pukul 02.00 di TKP halaman parkir Tempat Hiburan Malam (THM) Xbar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Kejadian tersebut diawali perkelahian antara dua pemuda yakni ACL dan ARS. Saat itu RG (korban) juga berada di sekitar lokasi. Ketika melihat perkelahian maka korban berniat untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian lebih lanjut.

Namun kata Kapolres, anggapan dari salah satu pelaku yaitu ACL bahwa RG (korban) membelah ARS. Maka terjadilah penusukan satu kali pada dada korban oleh pelaku ACL.

“Kemungkinan pelaku ACL ini beranggapan bahwa RG (Korban) saat itu membela ARS,” sebutnya.

Selanjutnya, ungkap Kapolres, usai ditusuk pelaku korban RG langsung dibawa ke RSUD Depati Hamzah untuk dirawat. Namun naas nyawa korban tak tertolong setelah kurang lebih 1 jam mendapat perawatan medis. Korban RG dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan di dada tembus ke paru-paru.

Ia menambahkan, antara 3 orang itu, yakni 2 pelaku perkelahian dan 1 korban sebetulnya ada hubungan pertemanan. Pelaku ACL dan korban RG dari awal sudah jalan bersama-sama. Pada saat di TKP ada terjadi percekcokan antara ACL dan ARS terkait pembelian bakso.

“Itu mereka ada dua kelompok mungkin pemesanan ACL lebih dulu namun diarahkan ke kelompok ARS lalu terjadi keributan antara ACL dan ARS. Ditambah lagi kedua orang ini sudah meminum minuman keras jenis arak di luar lokasi maupun di tempat kejadian,” ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan, atas kejadian yang telah menghilangkan nyawa orang lain maka pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *