Politik

DPRD Bangka Resmi Layangkan Surat ke Bupati

×

DPRD Bangka Resmi Layangkan Surat ke Bupati

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG-Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Kabupaten Bangka, M.Taufik Koriyanto, SH.MH resmi melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Bangka serta ke pihak-pihak instansi terkait lainnya.

Hal tersebut dengan tujuan mendesak Bupati Bangka untuk memberikan teguran dan sanksi kepada PT. FAL sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Permentan No. 98/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan dan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Senin (27/07/2020).

Click Here

Sementara itu, M.Taufik Koriyanto,SH.MH, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan kepada Wartawan, (Senin/07/2020) melalui kiriman pesan singkat via WhatsApp pribadinya yang mana dalam isi pesannya tersebut berisikan beberapa alasan diantaranya adalah;

Sungailiat, 27 Juli 2020
Kepada Yth;
1. Bupati Bangka
2. Kadis Pangan & Pertanian Kabupaten Bangka
3. Kadis Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Satu Pintu &UKM Kab.Bangka
Di – Sungailiat.

No : 18/P/F-Gerindra/VII/2020
Lamp : –
Hal : Permohonan Pemberian Sanksi Hukum Terhadap PT. FAL.

Dengan Hormat,

Menunjuk prihal surat tersebut diatas, maka kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan permohonan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi hukum terhadap PT. FAL dengan alasan-alasan sebagai berikut :

A. Bahwa menindaklanjuti surat dari Dinas Pangan & Pertanian Kabupaten Bangka Nomor : 525/0235/DINPANPERTAN/2020, Hal : Permohonan Dukungan, Tertanggal 15 Januari 2020, yang pada pokoknya meminta kepada Komisi II DPRD Kabupaten Bangka untuk dapat membantu dan mendorong percepatan melakukan kewajibannya menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah seperti HGU/HGB atas nama PT. FAL.

B. Bahwa berdasarkan hasil rapat kerja antara Dinas Pangan & Pertanian Kabupaten Bangka diwakili oleh Bapak Subhan, BPN/ATR Kabupaten Bangka hadir Bapak Sugeng dan Pihak PT. FAL yang langsung diwakili oleh Direkturnya yaitu Bapak Johny, rapat dilakukan bertempat di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Bangka pada tanggal 24 Februari 2020, yang pada pokoknya hasil rapat tersebut telah membahas agar Pihak PT. FAL melakukan kewajibannya untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah seperti HGU/HGB.

C. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja sebagaimana pada point 2 diatas, dapat ditarik kesimpulan yang pada intinya Pihak PT. FAL tidak sanggup untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka sebagai Pendapatan Asli Daerah yang diduga nilainya diatas 10 Milyar dengan alasan tidak memiliki keuangan yang cukup/(keuangan lagi sulit) untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah tersebut.

D. Bahwa kami menilai apa yang menjadi alasan Pihak PT. FAL pada saat Rapat Kerja yang disampaikan langsung oleh Bapak Johny untuk tidak melakukan kewajibannya yaitu untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah seperti HGU/HGB dengan alasan keuangan perusahaan lagi sulit, sangat tidak rasional dan logis, mengingat PT. FAL saat ini mampu membuka kebun dengan luas + 3.068 di wilayah Kabupaten Bangka dan mampu mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sekitar wilayah Desa Bukit Layang dengan taksir nilai investasi diatas 100 milyar.

E. Bahwa berdasarkan hasil laporan dari Dinas Pangan & Pertanian Kabupaten Bangka, PT. FAL telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan dan Pabrik, sehingga menjadi kewajiban bagi PT. FAL untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah dan membayar seluruh biaya yang timbul dari pengurusan BPHTB kepada Pemda Bangka, bahwa kami menilai PT. FAL tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah seperti HGU/HGB dan secara otomatis Daerah Kabupaten Bangka dirugikan, karena tidak menerima Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan sebagai Pendapatan Asli Daerah dari pengurusan HGU/HGB atas nama PT. FAL sebagaimana pada point 3 diatas.

F. Bahwa hadirnya PT. FAL di Kabupaten Bangka jelas-jelas merugikan Daerah dan Masyarakat Kabupaten Bangka, karena tidak memberikan kontribusi yang positif baik bagi daerah maupun bagi masyarakat Kabupaten Bangka.

Kemudian dari beberapa alasan tersebut diuraikan sebagai berikut yaitu :

a. PT. FAL tidak melakukan kewajibannya untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah seperti HGU/HGB, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak meneriman Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan sebagai Pendapatan Asli Daerah yang ditaksir angkanya diatas 10 milyar;
b. PT. FAL sampai saat ini tidak membangun kebun (plasma) untuk masyarakat yang terdampak;

c. PT. FAL diduga memalsukan dokumen perizinan Paberik Kelapa Sawit (PKS), karena berdasarkan informasi dari Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Izin PKS atas nama PT. Fenyen Agro Lestari bukan atas nama PT. Bangka Sukses Sejahtera (BSS), hal ini didasarkan atas fakta di lapangan baik bendera prusahaan, seragam karyawan dan surat DO atas nama PT. BSS bukan PT. FAL.

d. PT. FAL juga diduga tidak menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporeat Social Responsibility) terhadap masyarakat yang terdampak.

G. Bahwa sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka mengambil sikap tegas terhadap PT. FAL dan kepada setiap Perusahaan Perkebunan di Wilayah Kabupaten Bangka yang melangar peraturan perundang-undangan, mengingat saat ini PT. FAL sudah jelas dan terang diduga melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada point 6 huruf a, b, c dan d diatas.

H. Bahwa berdasarkan atas point-point sebagaimana yang telah kami dikemukakan diatas, maka kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan kepada Bapak Bupati Bangka untuk segera memberi sanksi tegas kepada PT. FAL seperti sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Permentan No. 98/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan dan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

I. Bahwa kami juga mendorong dan mendukung sepenuhnya kepada Pihak Penegak Hukum lainnya, agar setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memberikan sanksi administrasi atas nama PT. FAL untuk segera melakukan proses hukum terhadap PT. FAL berdasarkan Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, sebagai bentuk sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka terhadap setiap Perusahaan yang nakal dan membangkang, karena telah merugikan daerah dan masyarakat.

“Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,”Tulis M.Taufik Koriyanto,SH.MH

MENGETAHUI;
FRAKSI GERINDRA
DPRD KABUPATEN BANGKA

Ketua Sekretaris

M. TAUFIK KORIYANTO SARUDIN
SH., MH., CPL., CPCLE., CTL.

Tembusan :
1. Yth, Kementan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Perkebunan;
2. Yth, Gubernur Babel;
3. Yth, Badan Pendapatan Keuangan & Asset Daerah Kab. Bangka;
4. Yth, Camat Raiau Silip;
5. Yth, Kades Pugul;
6. Yth, Para Insan Pers; dan
7. Arsip.

Sedangkan Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan saat dikonfirmasi oleh tim.Wartawan, Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 19.43 Wib melalui sambungan telepon seluler milik pribadinya mengatakan jadi begini silahkan konfirmasi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Dan jika mau memberitakannya harus menggunakan dua Nara sumber, kan begitu, yang pertama dari Pemerintah Daerah yang kedua dari pihak PT.FAL itu sendiri, apakah benar disampaikan itu bahwa PT.FAL tidak membuat HGU tersebut?

“Jika saya yang menyampaikan langsung, kan tidak pas atau tidak akurat seperti itu, cuman sepengetahuan saya bahwa sekretaris dan komisaris dari pihak PT. FAL sudah menghadap saya kemarin itu baik pak Joni maupun pak mendarto,”ucap Bupati Bangka, Mulkan,SH.MH

“Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bangka dan BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejauh mana pengurusan dari pada HGU PT. FAL tersebut dan juga silahkan temui pihak PT. FAL itu sendiri,”terangnya.

“Ada juga silahkan cek di Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sendiri, Apakah betul PT. FAL itu mengurus atau belum, kan begitu, jadi menurut saya berdasarkan informasi dari mereka masih menunggu hasil sidangnya saja,”jelasnya.

“Sehingga kita jangan sampai berandai-andai kan begitu, nantinya untuk lebih jelasnya silahkan cek saja di Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saja,”tegasnya.

Terpisah, Joni yang disebut-sebut sebagai mewakili perusahaan dari PT.FAL saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 08.16 Wib hingga 19.37 Wib baik melalui sambungan telepon seluler milik pribadinya dan pesan singkat via WhatsApp pribadinya hingga saat ini juga tidak ada jawaban.

Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *