Daerah

Pencairan BLT Desa Bontomanai Terlambat, Plt Bersama Ketua BPD Desa Bontomanai Angkat Bicara

×

Pencairan BLT Desa Bontomanai Terlambat, Plt Bersama Ketua BPD Desa Bontomanai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Terkait adanya berita yang sempat viral dikalangan masyarakat tentang klarifikasi Bhabinkamtibmas mengenai pencairan BLT desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar

Kepala Kecamatan Mangarabombang Mappatunrug S.Sos dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) desa Bontomanai angkat bicara. Selasa, (26/05/20).

Click Here

“Dengan adanya pemberitaan tersebut saya akan meluruskan tentang mekanisme pencarian dana BLT desa tentang penanganan COVID-19,” katanya.

Dimana sesuai regulasi PMK No 50/PMK.07/2020 bahwa penyaluran dana desa yang belum mencairkan ditahap pertama (1) itu dicairkan di tahap ke dua(2). Dengan metode tahapan perbulan 15 % di bulan pertama , dan 15% tahap bulan ke 2,dan 10 % bulan ketiga dan itu harus dipahami sesuai dengan proses dan regulasinya.

Tambahannya dan memang ada beberapa desa yang sudah mencairkan sebelum bulan Ramadhan seperti desa Lakatong,desa Banggae, Desa Topejawa, Desa Laikang karena tahap pertamanya belum cair sehingga turun petunjuk teknis dari Kementerian Desa (Kemendes) sehingga dia bisa anggaran ditahap pertama

Beda dengan Desa Bontomanai dan Desa Panyangkalang, Desa Pattopakan, Desa Lengkese, Semua itu dicairkan ditahap ke 2

Sebab dimana tahap pertama sudah kita cairkan dan hampir rampung 100% baru ada perjuk teknis dari Kemendes sihingga tahap kedua baru kita bisa cairkan karena kita harus sesuai regulasi PMK.

“Saya minta maaf, kepada warga desa Bontomanai karena semua ini bukan unsur kesengajaan. Insyaallah Kita akan usahakan secepatnya untuk pencairan tahap kedua karena dikeuangan ada dua tahap pencairan pertama permintaan, dan kedua pertanggung jawaban,” jelasnya

Selain itu ketua BPD desa Bontomanai menjelaskan,” Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait pencairan BLT desa, dimana tahap pertama sudah cair baru turun petunjuk teknis dari Kemendes makanya kita mengangarkan di tahap kedua dengan itu semoga masyarakat bisa memahami karena kita sesuai dengan regulasi dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang resah,” .elas Ketua BPD kepada media.

Reporter : Muh Aras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *