OPINI – Di tengah maraknya wabah pandemi Covid-19 , pemerintah mengambil beberapa tindakan untuk menghindari bertambahnya masyarakat yang terkena wabah.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan ialah adanya sistem kerja dari rumah bagi para karyawan di tengah wabah corona, sistem kuliah/sekolah online, dan pembatasan sosial. Kebijakan ini dijalankan guna menghindari keramaian yang dapat menyebar virus korona.
Namun beberapa kebijakan ini justru menimbulkan kerugian yang besar terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia, sehingga pihak perusahaan harus melakukan pengurangan dan pemecatan kerja /buruh perusahan (PHK).
Menurut ketentuan pasal 1603 KUHPerdata, jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Hal serupa berlaku dalam perjanjian untuk waktu tertentu, dalam pemberitahuan di persyaratkan.
Kendati begitu, baik KUHPerdata maupun UU Ketenagakerjaan (UUK) menambahkan sejumlah syarat tertentu sebelum pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan pasal 151 UUK menetapkan tiga tahapan yang harus ditempuh dalam hal pengusaha berkehendak untuk memutuskan hubungan kerja dengan buruh/pekekerja.
Pemecatan pekerja/buruh perusahaan rata-rata karyawan/pekerja baru, walaupun mereka menerima uang pesangon namun hal ini membuat sebagian PHK merasa dirugikan dengan situasi ini sebab kinerja kerja mereka memenuhi standar syarat kontrak/perjanjian kerja.
Adapun perusahan lain yang memberlakukan pembagian jam pekerja. Hal ini guna mengurangi masa krisis keuangan perusahaan. Namun, lagi-lagi hal ini berdampak bagi para pekerja, sebab penghasilan/gaji yang mereka dapatkan juga terjadi penurunan. Pemotongan upah karyawan pada dasarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Hal ini membuat masyarakat resah untuk menghadapi kesehariannya dalam pandemi Covid-19 yang membuat segalah kebutuhan sehari-hari menjadi meningkat (mahal), terutama kebutuhan pokok.peningkatan harga kebutuhan pokok ini diakibatnya ditutupnya akses jalan baik daratan, lautan, maupun udarah, sehingga menghambat pengiriman barang.
Walaupun berbagai bantuan yang diberikan pihak pemerintah guna mengurangi beban masyarakat, tapi bantuan itu tidak menjamin kesejahteraan masyarakat. Apalagi bagi pihak pekerja/buruh masih berada di luar daerah yang belum mendapat bantuan dari pihak pemerintah setempat.
Ketentuan pasal 50 UUK menetapkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Namun, dalam situasi sekarang ini banyak pengusaha yang langsung ambil tindakan di luar perjanjian kerja untuk menyelamatkan perusahaan, hingga banyak karyawan yang merasa tak puas dengan keputusan dengan pihak perusahan di tambah dengan uang pasongan yang kadang di kurangi dari ketentuan yang sudah di sepakati dalam perjanjian kontrak ketenagakerjaan.
Sebagaimana Undang-undang ketatanegaraan memberikan aturan yang lengkap berkenaan dengan apa yang harus dibayarkan pengusaha dalam hal pemutusan hubungan kerja, kewajiban tersebut meliputi pembayaran:
- Uang pasongan dan/atau
- Uang penghargaan masa kerja dan
- Uang pengganti hak yang seharusnya diterima (cuti yang tidak diambil, biaya perjalanan, tunjangan perumahan atau kompensasi lainnya yang disepakati)
Jumlah atau besar uang pasongan serta uang penghargaan lainnya yang harus dibayar dikaitkan pada upah bulanan dan lama masa kerja dari pekerja/buruh (ps. 156 UUK). Upah dalam hal ini mencakup upah pokok dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap dan diperhitungkan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 157 UUK.
Namun karena banyaknya kerugian bagi pihak perusahaan akibat wabah covid-19 sehingga beberapa perusahaan yang hanya memberikan jumlah uang pasongan tidak sesuai dengan persyaratan.
Dalam ketentuan ayat (2) dari pasal 59 UUK secara tegas menyatakan bahwa perjanjian kerja waku tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Hal ini kiranya sudah dapat disimpulkan dari ketentuan ayat terdahulu pasal ini.
Dalam situasi seperti ini keresahan ketenagakerjaan membuat pihak pemerintah harus berfikir dan mengambil langkah penyelesaian secepatnya walau saat ini belum ada solusi tetang masa depan para pekerja/buruh.
Di samping itu, KUHPerdata juga mengenal pemutusan hubungan kerja singkat tanpa pemberitahuan pemutusan kerja (summary dismissal) .
Untuk mengantisipasi perluasnya penyebaran covid-19 kita seharusnya mengikuti himbauan pemerintah untuk mengindari kontak langsung dengan orang lain, namun sebagian masyarakat hanya menghiraukan kebijakan itu hingga wabah covid-19 di Indonesia semakin meningkat.
Penulis : Karmila (Mahasiswa PMH, UIN Alauddin)











