Oleh :
Jumarta
Ketua Korp Prades Kabupaten Lebak 2018
LEBAK, OPINI – Dalam kondisi saat ini hampir semua masyarakat terutama masyarakat desa sedang hangat-hangatnya membahas bantuan wabah virus corona dari pemerintah.
Apalagi pemerintah pusat sering menyampaikan di media bahwa pemerintah akan memberikan bantuan tersebut baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Pemerintah Desa.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa mengintruksikan bahwa Dana Desa tahun 2020 sebagian harus di gunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya Rp. 600.000 per Keluarga untuk 3 bulan sesuai surat edaran Menteri Desa Nomor 11 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan sasaran penerima manfaat BLT yang harus dilakukan pendataan oleh pemerintah Desa yang nantinya ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus bersama BPD.
Banyaknya pemberitaan dimedia terkait bantuan ini menimbulkan polemik di masyarakat, banyak masyarakat yang menyalahkan serta menyudutkan Aparat Desa, terutama di Media Sosial seperti Facebook. Bahkan cuitan tersebut mengarah kepada Ujaran Kebencian.
Saya Selaku Ketua Korp Prades Kabupaten Lebak 2018, menyayangkan jika ada masyarakat apalagi masih muda, berpendidikan tapi memprovokasi di media sosial terkait bantuan corona yang menyudutkan Perangkat Desa. Proses pemberian BLT tersebut tidak langsung bisa disalurkan begitu saja, ada tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, karena BLT ini tidak tercantum dalam APBDes murni maka Pemerintah Desa harus melakukan Perubahan APBDes dahulu yang disepakati dan ditetapkan oleh BPD.
Jika ada hal yang kurang dipahami terkait hal ini silakan datang ke kantor desa di masing-masing desa, tanyakan langsung kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa proses dan alur terkait penerimaan bantuan ini. Jangan dibuat berita di media sosial yang membuat masyarakat kurang kondusif.
Insyallah Perangkat Desa di Kabupaten Lebak transparan dan Akuntabel terkait Bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak corona ini.
Sekali lagi jangan terlalu menyalahkan ke Aparat Desa, apalagi ada UU ITE yang mengatur terkait Ujaran Kebencian bisa berkelanjutan jika Aparat Desa tidak terima terkait berita yang dimuat di Media Sosial tersebut.
Selasa, (05/05/2020).
Reporter: Rijwan











