HuKrim

Satreskrim Polsek Labuan Tangkap Pelaku Curanmor

×

Satreskrim Polsek Labuan Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

PANDEGLANG – Jajaran Polsek Labuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa, (24/03/2020), sekitar Pukul 22.00 WIB, kemarin.

Click Here

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto S.IK. M.H. M.,IK., melalui Kapolsek Labuan, Kompol Nono Hartono SH. MH, membenarkan ungkap kasus pelanggaran Pasal 363 KUHP, sesuai LP/53/XII/2019/Banten/Pandeglang/Sek Labuan, 13 Desember 2019, dengan korban Nasriman (52) warga Kampung Masjid Rt/Rw 04/06 Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.

Berawal adanya laporan dari Sdr. Nasriman pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019, laporan tersebut karena Sdr. Nasriman telah kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX dengan No. Pol.: A 2491 JN yang saat itu diparkir di parkiran SMPN 2 Labuan Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Dengan adanya laporan tersebut anggota langsung mendatangai tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendatangi TKP Anggota Reskrim beserta anggota Polsek Labuan langsung mengambil tindakan penyelidikan selama kurang lebih empat bulan dan Alhamdulilah membuahkan hasil pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial SM (37) di warung kopi tepat nya di Desa Sukamaja Kec. Labaun dan palaku diketahui beralamat di Kp. Padarek Rt/Rw 01/06 Desa Banjarmasin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku berhasil melakukan aksinya di parkiran SMPN 2 Labuan secara bersama sama dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya”, ungkap Kompol Nono, Kapolsek Labuan.

Reporter : Ade M

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca