HuKrim

Sat Reskrim Polsek Cendana-Enrekang Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

×

Sat Reskrim Polsek Cendana-Enrekang Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

ENREKANG – Penangkapan terhadap pelaku kasus Penipuan dan penggelapan yang berinisial M dilakukan di kantornya di Buntu Cui, Kelurahan Jupaddang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Selasa (3/2/2020).

Pelaku tersebut mengambil uang korbanya sebesar Rp.12.500.000,- sebagai tanda jadi pembelian kayu sejumlah 87 pohon yang diolah menjadi kayu bantalan di Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupateng Enrekang.

Click Here

Pelaku mengklaim bahwa lokasi tersebut milik mertuanya, namun dengan hasil penyelidikan personil Sat Reskrim Polsek Cendana, Polres Enrekang, bahwa kebun yang dimaksud memang ada, namun kayu yang di maksud oleh pelaku tidak ada dalam kebun.

Kanit Reskrim Polsek Cendana Menerangkan Bahwa dengan Hasil penyelidikan ini, sangat meyakinkan bahwa pelaku memang melakukan penipuan dan penggelapan sehingga kasusnya ditingkatkan ke status penyidikan.

Di tempat lain Kapolsek Cendana AKP Anton, S.H., menambahkan dengan hasil gelar perkara dan adanya bukti yang cukup di tambah dengan keterangan saksi.

”Saya langsung memerintah Anggota Personil Sat Reskrim Polsek Cendana Melakukan penagkapan terhadap pelaku penipuan dan Penggelapan tersbut dengan di dukung oleh surat Perintah Penangkapan”, tutur Kapolsek Cendana.

“Semoga dengan ditangkapnya pelaku tersbut bisa menjadi efek jerah atas apa yang telah di lakukanya”, kata Kapolsek Cendana.

Reporter : Amrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *