MUNA, SEKILASINDO.COM-Satresnarkoba Polres Muna dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hamka berhasil menggamankan ST (35) warga Kelurahan Benua – benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Diamakan diKapal MV Ekpress Cantika 168 ruangan VIP pada saat transit di Dermaga Pelabuhan Nusantara Raha sekitar jam 16:15 wita (Sabtu 2/11/2019)
Dalam penggeledahan didapatkan 2 paket kecil yang dililit dengan isolasi warna coklat yang didalamnya berisi 26 sachet diduga kristal bening seberat 21,32 gram
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan ST memporoleh paket shabu dari seseorang yang ia tidak kenal dan biasa dipanggil Bos Sayur dengan cara sistem tempel.
Dimana bos sayur mengarahkan ST untuk mengambil paket shabu di Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, disimpan dalam kantung hitam dipinggir jalan raya dibelakang mobil truk, ucapnya
Selanjutnya ST Membawa shabu tersebut dirumah temannya kemudiaan, ST membagi paket Shabu tersebut
“Dimana paket 1 gram dibuat menjadi 18 bungkus/ sachet dan paket setengah gram dibuat menjadi 16 bungkus / sachet. ST Membungkus shabu tersebut menjadi dua paket kecil dan dililit dengan isolasi warna coklat.”pungkasnya
Lanjut Debby, Bos sayur mengarahkan ST kepelabuhan Kota Bau – bau guna mengantar paket shabu tersebut kepada seseorang, namun karena orang tersebut tidak datang Bos Sayur mengarahkan ST untuk tetap memegang paket tersebut .Dan memberikan kepada seseorang saat kapal transit di Dermaga Pelabuhan Raha.
“Namun sebelum ST melakukan transaksi, personil Satrenarkoba Polres Muna mengamankan ST bersama Barang Bukti(BB)” tegasnya
Pasal sangkaan pasal 114 ayat (2) subs.Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar dan paling sedikit 1Milyar. (Senin 4/11/2019)
(AL69)











