HuKrim

Jufri Daeng Siajang Resmi Laporkan Kepolisi Oknum Anggota DPRD Takalar Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

×

Jufri Daeng Siajang Resmi Laporkan Kepolisi Oknum Anggota DPRD Takalar Atas Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Kepolisian Resor (Polres) Takalar menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Takalar, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Polres Takalar, pelapor diketahui bernama Jufri Dg Siajang, warga Lingkungan Sayowang Baru, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Click Here

Dalam laporannya, Jufri melaporkan Salahsatu anggota DPRD Takalar berinisial IR atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dokumen penerimaan pengaduan.

Laporan tersebut secara resmi diterima oleh petugas piket Polres Takalar pada tanggal 9 September 2026 dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan sebagai bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses klarifikasi, pengumpulan keterangan, serta pendalaman terhadap laporan yang disampaikan guna menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga berita tayang, belum ada konfirmasi di pihak terlapor dan menunggu tanggapan atas laporan tersebut