Sekilasindonesia.id TANGERANG — Masyarakat Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku resah dengan dugaan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang warga berinisial RA alias DD.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan masyarakat melalui aduan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten mendatangi kediaman RA pada Sabtu (05/09/2026).
Petugas yang datang dipimpin Kapolsek Cisoka IPTU Aditya Surya Sakti, S.Trk., MM., melalui Kanit Reskrim IPDA Icuk Tulus SW, S.E., M.M., didampingi Aipda Sunardi, S.M., Katim Reskrim Tim 1.
Kedatangan petugas disambut baik oleh ibu RA. Kanit Reskrim kemudian menjelaskan adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan RA.
Secara kooperatif, RA kemudian diajak ke Mapolsek Cisoka dengan didampingi ibunya untuk dimintai keterangan.
Dalam kesempatan tersebut, ibu RA menyampaikan bahwa anaknya baru selesai menjalani pengobatan di RMS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, karena mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Ibu RA juga menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pulang rawat inap, surat kontrol pasien, serta obat-obatan yang diberikan dokter kepada anaknya.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus SW mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aduan masyarakat dan dugaan penganiayaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga Jayanti, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan terduga pelaku penganiayaan atas nama (RS) alias (DD).
“Pelaku diduga melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap beberapa warga Jayanti,” kata IPDA Icuk.
Namun, saat mendatangi kediaman terduga pelaku, polisi memperoleh keterangan dari orang tua bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa.
Kondisi tersebut, menurut keterangan pihak keluarga, dibuktikan dengan dokumen perawatan dari rumah sakit jiwa.
“Namun saat kami mendatangi kediaman (RS), keterangan orang tua pelaku (ibu) bahwa anaknya bernama (RA) alias (DD) mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat pulang rawat inap dari RMS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar dan surat kontrol pasien,” jelasnya.
IPDA Icuk menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif serta keterangan dari terduga pelaku.
Penyidik masih mendalami motif pelaku dan masih melakukan klarifikasi terhadap pelaku.
“Rencananya kami akan memanggil dan memeriksa pihak RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol Jakbar, dalam hal ini dokter Ismoyo Handoko selaku psikiater,” tambahnya.
Bagindo Yakub.











