Sekindo.id, Takalar — Pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Pamukkulu di Kabupaten Takalar kembali terhenti. Proyek yang sebelumnya sempat mengalami keterlambatan itu kini disebut kembali mangkrak setelah pihak subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran material dan upah pekerja senilai lebih dari Rp700 juta.
Pekerjaan tersebut sebelumnya dilanjutkan oleh Daeng Ngitung, setelah dirinya mendapat kepercayaan dari PT Etika Jaya Beton selaku kontraktor pelaksana untuk menangani sebagian pekerjaan di lapangan. Namun, menurut Daeng Ngitung, pengerjaan kembali dihentikan sekitar empat minggu terakhir lantaran adanya persoalan pembayaran dari pihak kontraktor.
“Kami sudah sekitar empat minggu berhenti mengerjakan proyek irigasi ini. Pihak PT Etika Jaya Beton belum menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja yang kami sepakati,” ujar Daeng Ngitung saat memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu warung kopi, Sabtu (5/9/2026).
Daeng Ngitung mengatakan, persoalan pembayaran tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pekerjaan proyek irigasi itu sebelumnya juga sempat berhenti akibat tunggakan pembayaran. Pada penghentian pertama, nilai pembayaran yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp800 juta. Setelah beberapa bulan, pembayaran tersebut disebut telah diselesaikan sehingga pekerjaan kembali dilanjutkan.
Namun, persoalan serupa kembali terjadi. Daeng Ngitung mengklaim nilai tunggakan berikutnya bahkan mencapai lebih dari Rp900 juta. “Setelah pembayaran sebelumnya diselesaikan, kami kembali bekerja. Tetapi kemudian terjadi lagi tunggakan pembayaran yang nilainya lebih dari Rp900 juta. Akhirnya pekerjaan kembali kami hentikan,” katanya.
Ia menambahkan, belakangan pihak PT Etika Jaya Beton melalui seseorang yang disebut bernama Mei hanya melakukan pembayaran sekitar Rp248 juta untuk kebutuhan material dan upah tenaga kerja. Karena pembayaran tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban, Daeng Ngitung mengaku menghentikan sementara suplai material dan tenaga pekerja ke lokasi proyek.
Daeng Ngitung menyebut masih terdapat sejumlah titik pekerjaan yang belum diselesaikan, antara lain di wilayah Pangkala, Bontomanai, Pa’bundukan, serta Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Ia memperkirakan pekerjaan yang belum rampung masih mencapai lebih dari dua kilometer. Sementara progres keseluruhan pekerjaan yang tersisa, menurut perkiraannya, masih berada pada kisaran 60 persen.
Kondisi tersebut membuat keberadaan proyek kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan kebutuhan pengairan lahan pertanian pada jaringan irigasi tersebut. Harapan agar proyek tersebut segera dituntaskan juga disampaikan Daeng Tutu, salah seorang petani di wilayah Polongbangkeng Selatan.
Ia mengaku khawatir apabila pekerjaan kembali terhenti dalam waktu lama, maka masyarakat petani akan semakin kesulitan memanfaatkan jaringan irigasi yang diharapkan dapat menunjang produktivitas pertanian. “Kami sebagai petani menagih janji kontraktor yang sebelumnya menyampaikan akan menyelesaikan pekerjaan yang belum rampung. Kami sangat berharap proyek ini segera diselesaikan karena irigasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pertanian masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian proyek menjadi semakin penting menjelang musim hujan. Petani berharap jaringan irigasi dapat segera difungsikan secara optimal sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Diketahui, rehabilitasi jaringan irigasi DI Pamukkulu merupakan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar. Proyek tersebut berada di bawah program Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan dilaksanakan oleh PT Etika Jaya Beton.
Sebelumnya, proyek ini juga menjadi sorotan karena sejumlah ruas saluran disebut belum rampung meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada Desember 2025. Hingga berita ini diterbitkan, Project Manager PT Etika Jaya Beton, Mei, dan pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan terkait klaim tunggakan pembayaran, progres pekerjaan, serta penyebab kembali terhentinya pengerjaan proyek tersebut. (*)











