Sekilasindonesia.id SERANG — Kantor Imigrasi Cilegon mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas Petugas PIMPASA dalam menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), sekaligus membangun sinergi dengan masyarakat di tingkat desa.
Bimtek dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan.
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pembekalan terkait pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi, penguatan sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta metode penyuluhan hukum yang edukatif, partisipatif, komunikatif, dan berbasis permasalahan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa,” ujar Barron Ichsan.
Pada sesi pertama, materi disampaikan Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan yang membahas Program Desa Binaan Imigrasi.
Materi tersebut mencakup tujuan keberadaan PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di tengah masyarakat untuk mencegah eksploitasi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat desa.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian.
“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” lanjut Barron.
Materi sesi kedua disampaikan Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten, Iin Fauzi.
Pembahasan berfokus pada pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat desa dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penguatan sinergi tersebut menjadi bekal bagi Petugas PIMPASA dalam menjalankan tugas di wilayah desa.
Melalui komunikasi yang aktif, petugas dapat menyampaikan informasi sekaligus menerima laporan mengenai berbagai persoalan yang ditemukan di lingkungan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini.
Sementara itu, materi sesi ketiga disampaikan Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten mengenai metode penyuluhan hukum bagi Petugas PIMPASA.
Materi tersebut mencakup metode penyuluhan melalui pendekatan edukatif, partisipatif, komunikatif, serta berbasis pada permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Pendekatan ini diharapkan membantu Petugas PIMPASA menyampaikan informasi hukum secara lebih mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi wilayah desa binaan.
Selain memberikan penyuluhan, Petugas PIMPASA juga memiliki peran dalam membangun sistem peringatan dini di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan keimigrasian, khususnya eksploitasi, TPPO, dan TPPM.
Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu upaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam memahami informasi dan persoalan keimigrasian.
Dengan keberadaan Petugas PIMPASA, penyampaian informasi dan edukasi diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat desa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Setelah seluruh rangkaian materi dan diskusi selesai, kegiatan ditutup dengan dokumentasi foto bersama.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Cilegon dalam Bimbingan Teknis Petugas PIMPASA Provinsi Banten Tahun 2026 menjadi bagian dari penguatan kompetensi petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pembekalan yang diberikan diharapkan menjadi bekal bagi petugas untuk melaksanakan penyuluhan, membangun komunikasi dan sinergi dengan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi.
Melalui kegiatan tersebut, Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat berjalan semakin efektif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO dan TPPM.
Informasi lebih lanjut :
Humas Imigrasi Cilegon
Paboa: 0822-9984-1694
Email: [email protected]
Website: cilegon.imigrasi.go.id
Bagindo Yakub.











