BANTEN, SEKINDO.ID- LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak menyoroti Proyek pembangunan konektivitas ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku, termasuk akses menuju SMK Negeri 2 Malingping. Pasalnya, Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.090.014.000,00 tersebut baru beberapa bulan dikerjakan namun kondisi mulai rusak.
“Kami mempertanyakan kualitas pekerjaan jalan yang baru beberapa bulan selesai, tetapi permukaannya sudah terlihat mengalami pengelupasan dan mengeluarkan debu. Kalau benar terjadi dalam waktu yang relatif singkat, tentu perlu ada evaluasi terhadap mutu beton, pekerjaan, dan pengawasannya,” kata Otoy Lahar, Sekretaris LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Minggu, (09/08/2026).
Atas dasar itu, LSM Harimau DPC Lebak mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan jalan yang telah dibangun itu, sekaligus efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pengawasan infrastruktur tersebut.
“Kualitas pembangunan jalan harus menjadi perhatian utama karena infrastruktur tersebut dibangun menggunakan anggaran publik dan diharapkan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat,” terangnya.
LSM Harimau juga meminta DPUPR Provinsi Banten melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pekerjaan jalan yang dibangun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui penyebab munculnya kerusakan, apakah berkaitan dengan mutu material atau beton, metode pelaksanaan, kondisi dasar jalan, beban lalu lintas, maupun faktor teknis lainnya.
“Jangan sampai masyarakat kembali mempertanyakan kualitas pembangunan ketika jalan yang baru selesai dikerjakan justru cepat mengalami kerusakan. Pengawasan harus dilakukan secara ketat sejak tahap pelaksanaan hingga masa pemeliharaan,” tegasnya.
Selain persoalan kualitas fisik jalan, LSM Harimau menilai aspek transparansi dan akuntabilitas proyek juga perlu menjadi perhatian. Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait pelaksanaan proyek, mulai dari pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis, masa pelaksanaan, hingga mekanisme pemeliharaan apabila ditemukan kerusakan.
“LSM Harimau berharap DPUPR Provinsi Banten tidak mengabaikan temuan dan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, pihak terkait harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perbaikan dilakukan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Menurut LSM Harimau, evaluasi terhadap pekerjaan sebelumnya juga penting dilakukan sebagai bahan pembelajaran sebelum maupun selama pelaksanaan proyek baru.
“Hal tersebut diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pembangunan konektivitas ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku,” kata Otoy.
LSM Harimau juga mendorong DPUPR Provinsi Banten dan pihak-pihak terkait untuk membuka ruang klarifikasi serta melakukan evaluasi terhadap kondisi pekerjaan sebelumnya.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai kualitas pekerjaan sekaligus memastikan proyek konektivitas yang sedang berjalan dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Glora Gumilang dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, berdasarkan kontrak tertanggal 25 Juni 2026. Sementara itu, pengawasan teknis pekerjaan dilakukan oleh PT. Haza Multi Inovasi selaku konsultan pengawas.
(Usep_Red).











