Berita

Datangi Polres Lebak, Ambas Laporkan Batching Plant Berdiri Diatas Lahan Sawah Produktif di Malingping

×

Datangi Polres Lebak, Ambas Laporkan Batching Plant Berdiri Diatas Lahan Sawah Produktif di Malingping

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA‎, Lebak,- Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) resmi melaporkan keberadaan batching plant yang dibangun di atas lahan persawahan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ke Mapolres Lebak.

‎Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebak pada Selasa, 29 Juli 2026.

‎AMBAS menduga pembangunan batching plant yang saat ini tengah dikerjakan dan hampir rampung tersebut menyalahi sejumlah aturan terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.

‎Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif

‎Dalam laporan yang dilayangkan, AMBAS menyoroti indikasi pelanggaran alih fungsi lahan sawah menjadi kegiatan industri.

‎Menurut AMBAS, lokasi pembangunan masuk dalam zona yang seharusnya dilindungi.

‎“Pelanggaran yang kami temukan antara lain pelarangan alih fungsi lahan sawah produktif, pelanggaran RTRW sesuai Perda Lebak, serta belum adanya izin-izin lain terkait pembangunan batching plant di zona hijau,” ujar Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka.

‎Haes menilai, jika dibiarkan, pembangunan tersebut akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah Banten Selatan.

‎Minta Polisi Segera Turun Tangan

‎Karena itu, AMBAS meminta agar dugaan pelanggaran ini segera direspon oleh pihak berwenang.

‎Pihaknya juga mendorong kepolisian untuk turun tangan melakukan pemberhentian terhadap pembangunan batching plant yang diduga ilegal tersebut.

‎Tak hanya itu, AMBAS juga mendesak agar pemilik perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan tata ruang wilayah.

‎Sebab, tegas Haes, Pelanggaran ini mengancam ketersediaan pangan nasional dan melanggar hukum.

‎“Kami berharap penegak hukum bersikap objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Haes.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak melalui Tipidter belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan AMBAS.

‎Kasus ini menjadi perhatian warga Malingping, mengingat isu alih fungsi lahan sawah belakangan kerap memicu penolakan dari kelompok masyarakat dan petani setempat.

(Red)