Sekilas Indonesia, Maros – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros bersama Unit Reskrim Polsek Lau membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (30) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian emas yang merugikan seorang warga di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/7) di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah gelang emas setelah meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong pada Senin (22/6). Saat kembali, korban tidak menemukan adanya kerusakan maupun kondisi rumah yang berantakan. Hal itu menguatkan dugaan bahwa pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu gelang emas seberat 8,75 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah informasi di lapangan, serta menelusuri jejak pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Ridwan, Minggu (12/7/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya dengan harga Rp12 juta.
Polisi turut mengamankan satu gelang emas berbentuk bunga serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, AKP Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam kasus kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Pangkep.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam keadaan kosong,” tegas AKP Ridwan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











