SEKINDO, Lebak – Kasus penculikan terhadap aktivis bernama Uun di wilayah hukum Polda Banten resmi dihentikan. Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 setelah korban mencabut laporan polisi.
Padahal dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka sebagai pelaku penculikan terhadap korban Uun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban Uun secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat.
Dengan dicabutnya laporan, penyidik Polda Banten kemudian menerbitkan SP3 sehingga proses hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan tidak dilanjutkan dan dibebaskan.
Keputusan itu memicu sorotan dari kalangan aktivis di Banten.
Aktivis Banten Haes Rumbaka, akhirnya angkat bicara soal penghentian kasus tersebut.
Menurut Haes, tindak pidana penculikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice hanya karena korban mencabut laporan.
“Terlebih kasus ini melibatkan aktivis sebagai korban yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bukan perkara biasa,” kata Haes.
Ia menilai apabila kasus penculikan bisa dengan mudah diselesaikan hanya karena korban mencabut laporan, maka hal itu akan mencerminkan preseden buruk terhadap marwah hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa penculikan dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mudah diselesaikan hanya dengan cabut laporan,” ujarnya.
Haes mendesak agar kasus penculikan aktivis Uun dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.
Alasannya, menurut dia masih ada pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam peristiwa ini yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Polda Banten sebagai penegak hukum harusnya lebih bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Haes.
Ia berharap penyidik dapat mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan dari korban.
Haes juga meminta polisi membuka dan menyampaikan tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan ke publik secara transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan semua aktivis yang vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah. (Red)
Haes Rumbaka Aktivis Banten Angkat Bicara Soal Kasus Penculikan Aktivis Uun Berujung SP3











